Jambi, 05.11.2026 – Pernahkah Anda melihat seorang pecandu berat yang sedang sakau karena putus obat? Menggigil, panik, meracau, dan rela melakukan hal paling hina sekalipun demi mendapatkan satu dosis tambahan. Nah, di birokrasi Pemkot Jambi, penyakit ini punya varian yang jauh lebih menjijikkan dan menguras uang rakyat. Namanya: Sakau Kekuasaan.
Gejalanya sangat mudah dikenali. Ketika usia sudah nyaris kadaluarsa dan SK Pensiun tinggal menghitung hari, sang pejabat tiba-tiba gelisah parah. Keringat dingin mengucur deras membayangkan besok pagi harus bangun tidur tanpa ajudan yang membukakan pintu mobil, tanpa bawahan yang membungkuk cium tangan, dan yang paling menakutkan: harus hidup tanpa fasilitas mewah yang selama ini dibayar lunas pakai keringat rakyat.
Sindrom post-power (ketakutan kehilangan kekuasaan) ini rupanya sanggup membuat kewarasan menguap dan urat malu putus total. Demi memuaskan rasa “sakau” itu, segala cara kotor dihalalkan. Aturan ditabrak, logika diinjak. Bayangkan, masih duduk manis terima gaji dan fasilitas penuh sebagai panglima ASN, tapi tanpa rasa jijik mendaftar seleksi Dewan Pengawas BUMD memakai tameng “Jalur Independen”. Independen dari mana? Independen dari akal sehat dan rasa malu?!
Lebih memuakkan lagi, panitia seleksinya adalah para cecunguk bawahannya sendiri yang kini disuruh berperan sebagai “bandar” untuk melegalkan hasrat sang majikan. Ujian kelayakan tak ubahnya komedi murahan, di mana sang bos sudah dipastikan lulus dengan nilai paripurna sebelum kertas ujian dibagikan. Aturan negara dikangkangi dengan sebaris kalimat sakti dari dalam birokrasi: “Kita lulus-lulus aja kang.”
Karena penyakit mental birokrasi ini sudah mencapai stadium akhir dan tidak bisa lagi disembuhkan dengan teguran halus, kami dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, di bawah komando Ketua Andrew Sihite, menolak tinggal diam. Hari ini, tepat tanggal 5 November 2026, kami resmi mengirimkan “resep obat keras” untuk menyembuhkan ‘sakau’ kekuasaan di Pemkot Jambi!
Kami telah siap memasukkan laporan resmi terkait indikasi permufakatan jahat, manipulasi prosedur, dan konflik kepentingan telanjang ini ke berbagai instansi penegak hukum dan pengawas negara. Laporan ini kami layangkan ke Polda Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri. Biar mereka semua turun tangan membongkar sirkus “jalur independen gaib” yang disutradarai oleh para badut birokrasi ini.
Jika laporan di atas meja belum cukup untuk mengembalikan kewarasan mereka, Perkumpulan L.I.M.B.A.H sudah memanaskan mesin. Kami siap turun ke jalan, menggeruduk, dan meruwat penyakit mental oknum-oknum rakus ini langsung di depan muka mereka. Track record L.I.M.B.A.H sangat jelas: sekali kami turun membelah jalanan, kami tidak datang untuk berbasa-basi atau membawakan karangan bunga. Kami datang dengan toa dan bukti untuk menelanjangi urat malu pejabat yang menolak disapih dari uang rakyat!
Dengar ini baik-baik, wahai para zombi birokrasi dan pengemis berdasi! Rakyat sudah muak dan meludah melihat kelakuan kalian. Jika Anda memang merasa masih hebat, cerdas, dan profesional, buktikan nyali Anda bertarung di sektor swasta! Jangan jadikan PDAM Tirta Mayang yang airnya sering keruh itu sebagai “Panti Jompo Eksekutif” untuk menyambung nyawa kemewahan Anda.
Mati segan, pensiun pun tak mau. Benar-benar memalukan! Tunggu kejutan dari kami di jalanan!
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN SIKAP HUKUMPERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
Terkait dengan publikasi rilis di atas, Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, di bawah kepemimpinan Andrew Sihite, dengan ini menyatakan hal-hal pokok sebagai pertanggungjawaban hukum dan publik:
- Kritik Berbasis Fakta Dokumen, Bukan Fitnah Seluruh narasi, analisa, dan kritik yang disampaikan dalam rilis ini dibangun berdasarkan fakta otentik dan pembedahan dokumen administrasi kenegaraan yang sah. Data tersebut meliputi: Dokumen Pengumuman Panitia Seleksi Dewas PDAM Tirta Mayang, Profil Kepegawaian Resmi PPID, bukti pengakuan tertulis via WhatsApp dari pejabat terkait, serta rujukan mutlak pada peraturan perundang-undangan (UU No. 30/2014, UU No. 28/1999, UU No. 20/2023, PP No. 94/2021, PP No. 54/2017, Permendagri No. 37/2018, dan Permendagri No. 23/2024).
- Kapasitas Pejabat Publik (Penyelenggara Negara) Penyebutan nama, jabatan, dan instansi (termasuk Sekda Kota Jambi dan Ketua Panitia Seleksi) secara mutlak ditujukan kepada kapasitas mereka sebagai Pejabat Publik / Penyelenggara Negara yang digaji menggunakan uang rakyat. Rilis ini adalah bentuk pengawasan publik terhadap kinerja dan etika birokrasi, dan sama sekali tidak bermaksud menyerang ranah privasi atau kehormatan pribadi di luar kapasitas jabatan mereka.
- Satire Sebagai Instrumen Sah Kritik Demokrasi Penggunaan majas sarkasme, metafora keras, dan gaya bahasa satir (seperti istilah “sakau kekuasaan”, “zombi birokrasi”, atau “cecurut bawahan”) merupakan instrumen kritik sosial dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi di negara demokrasi. Diksi tajam tersebut sengaja digunakan untuk merepresentasikan kemuakan publik terhadap kebobrokan tata kelola birokrasi dan matinya rasa malu oknum pejabat.
- Wujud Peran Serta Masyarakat Melawan KKN Publikasi ini adalah wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas oleh Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Rakyat berhak dan wajib mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak dibajak oleh kepentingan kelompok.
- Kesiapan Menghadapi Segala Konsekuensi Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi berdiri di garda terdepan dan bertanggung jawab penuh atas substansi rilis ini. Kami tidak bersembunyi. Kami menyatakan SIAP berhadapan di jalur hukum mana pun, serta siap mendesak dan mengawal laporan resmi kami di Polda Jambi, Ombudsman RI, KASN, dan Kemendagri hingga oknum-oknum yang menabrak aturan ini diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.
- Hak Jawab Terbuka Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi, kami memberikan ruang Hak Jawab yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Panitia Seleksi. Namun, hak jawab tersebut harus dibalas dengan argumentasi hukum tata negara yang setara dan logis, bukan dengan alasan normatif, apalagi sekadar pembenaran konyol “kita lulus-lulus aja”.
Jambi, 5 November 2026
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi
Andrew Sihite





