Jambi, 04.11.2026 – Selamat datang di Kota Jambi, kota di mana keajaiban birokrasi bukan sekadar mitos, tapi pertunjukan langsung yang dipertontonkan di siang bolong! Hari ini, kita semua dihibur oleh sebuah atraksi sulap tingkat tinggi dalam seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mayang.

Mari kita sambut pesulap utama kita: Sang Sekretaris Daerah (Sekda) aktif yang akan berulang tahun ke-60 pada 7 November nanti. Sulap pertama yang beliau tunjukkan adalah “Jurus Ganti Kulit Instan”. Hanya dengan modal niat akan pensiun bulan depan, statusnya sebagai panglima ASN aktif (dengan NIP 19661107 1985*******)seketika luntur dan diakui berubah menjadi warga sipil di “jalur independen” saat mendaftar. Hebat, bukan? Di Jambi, Anda tidak perlu repot-repot pensiun dan melepas jabatan dulu untuk jadi pihak independen; cukup berkhayal akan pensiun, maka aturan pun otomatis sungkem!

Tentu saja, pesulap butuh asisten yang tak kalah sakti. Sambutlah Panitia Seleksi (Pansel) yang rupanya merangkap sebagai “Pengendali Waktu”. Karena syarat mutlak mendaftar adalah maksimal berusia 60 tahun “pada saat mendaftar pertama kali”, Pansel dengan sigap memutar mesin waktu. Pendaftaran digeber “kejar tayang” pada bulan Oktober, dan ketika jadwal presentasi makalah dirasa perlu penyesuaian, diundur saja sesuka hati lewat selembar kertas pengumuman. Apalagi yang menguji adalah bawahan sendiri di lingkungan Pemkot; ujian kelayakan ini tampaknya tak ubahnya sesi ramah tamah antara anak buah yang gemetar memberi nilai sempurna untuk sang bos.

Yang paling menghibur dari komedi ini adalah punchline dari pihak birokrasi sendiri. Ketika ditanya kelaziman aturan mana yang membolehkan manuver akrobatik ini, perwakilan birokrasi dengan santai membalas: “Iya kang ribet kalau langgar aturan, kita lulus2 aja kang”. Sebuah kejujuran yang sangat lugu, teramat meremehkan akal sehat publik, dan sangat mewakili etos kerja birokrasi yang memelihara budaya “bisa diatur”.

Namun, mohon maaf, tidak semua orang sedang ingin tertawa. Di kursi penonton barisan depan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bersama sang ketua, Andrew Sihite, rupanya sama sekali tidak menganggap lelucon “lulus-lulus aja” ini lucu. Ketika aturan tata kelola BUMD diobok-obok demi menyiapkan ‘kursi empuk’ masa pensiun pejabat secara instan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H sudah menyiapkan kado perpisahan yang jauh lebih berkesan: Laporan Resmi.

Bagi Perkumpulan L.I.M.B.A.H, manuver birokrasi yang menganggap remeh aturan negara ini sudah saatnya dibongkar dan dihentikan. Mereka sudah siap membawa pertunjukan sulap murahan ini ke panggung yang sesungguhnya: Ombudsman, KASN, dan aparat penegak hukum. Jika birokrasi merasa kebal aturan karena terbiasa memelihara budaya konspirasi semacam ini, mari kita lihat apakah mantra “jalur independen gaib” masih ampuh di hadapan jerat hukum benturan kepentingan.

Sebagai penutup, kami rakyat Kota Jambi hanya ingin menitipkan pesan yang tulus: Selamat menikmati persiapan masa purna bakti, Pak Sekda. Saran kami, perbanyaklah main bersama cucu di rumah, kurangi main air di PDAM. Selain takut masuk angin, air PDAM itu sejatinya untuk mengaliri hajat hidup rakyat Kota Jambi, bukan untuk mengaliri rekening bapak di masa pensiun. Dan untuk barisan Panitia Seleksi, terima kasih atas komedinya, sampai jumpa di meja pelaporan!
Penulis : Slalaalalalaaa – team

 

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM PENTING

Rilis, narasi, dan kritik sosial ini disusun oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi dengan memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan pelindungan hukum bagi pengaduan masyarakat. Segala pihak yang membaca, membagikan, atau mengutip rilis ini harap memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Berbasis Bukti dan Dokumen Otentik: Seluruh analisa, opini, dan narasi yang dibangun dalam rilis ini murni didasarkan pada pembedahan dokumen resmi kenegaraan (Pengumuman Panitia Seleksi, dokumen PPID), bukti percakapan tertulis dari pejabat terkait, serta rujukan langsung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 30/2014, UU No. 28/1999, PP No. 54/2017, PP No. 94/2021, Permendagri No. 37/2018, dan Permendagri No. 23/2024). Ini adalah kritik berbasis data, bukan hoaks atau fitnah.
  2. Perwujudan Hak Konstitusional dan Peran Serta Masyarakat: Penyampaian kritik ini adalah bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum masyarakat yang dijamin secara mutlak oleh Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Masyarakat berhak secara sah untuk mengawasi dan mencari informasi tentang penyelenggaraan negara.
  3. Kritik Jabatan Publik, Bukan Serangan Pribadi (Privat): Penyebutan nama Drs. H. A. Ridwan, M.Si., Fahmi, S.P., maupun pejabat lainnya secara tegas merujuk pada kapasitas mereka sebagai Pejabat Publik / Penyelenggara Negara dan Panitia Seleksi yang operasionalnya dibiayai oleh uang rakyat. Publik berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan etika kepatutan dari pejabat yang bersangkutan.
  4. Penggunaan Gaya Bahasa Satir dan Sarkasme: Gaya bahasa satir, majas ironi, analogi komedi, maupun karikatur verbal yang digunakan di dalam rilis ini merupakan instrumen kritik sosial (kebebasan berekspresi) yang lazim di negara demokrasi. Diksi tersebut digunakan semata-mata untuk menyoroti kejanggalan sistem tata kelola birokrasi, bukan untuk menyerang harkat dan martabat pribadi yang tidak terkait dengan urusan jabatan.
  5. Kesiapan Menghadapi Proses Hukum: Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh temuan ini secara hukum di hadapan institusi yang berwenang (Ombudsman RI, KASN, Kemendagri, maupun Aparat Penegak Hukum).
  6. Hak Jawab Terbuka: Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Panitia Seleksi, maupun pihak-pihak terkait untuk membantah rilis ini secara transparan, namun harus menggunakan argumentasi dan dalil hukum konstitusional yang setara, bukan sekadar menggunakan alasan normatif apalagi dalih “kita lulus-lulus aja”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here