JAMBI, 12 September 2026 – Tata kelola keuangan negara di lingkungan Kota Jambi kembali diguncang skandal memalukan yang mencederai nalar hukum dan moral. Dokumen pencairan dana hibah yang seharusnya kaku dan presisi, nyatanya dimanipulasi sedemikian rupa hingga memunculkan tanda tangan fiktif dari seseorang yang sudah berpulang ke pangkuan Ilahi demi memuluskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Tim Investigasi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan telah mengantongi bukti-bukti telak dugaan malapraktik administrasi tingkat tinggi dan korupsi sistematis di dalam tubuh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi dan instansi pembinanya, Kesbangpol Kota Jambi.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan dokumen resmi Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus FKUB yang kini diamankan oleh tim investigasi, ditemukan kejanggalan yang sangat fatal. Terdapat pencairan dana operasional/honorarium untuk salah satu jabatan strategis atas nama seorang tokoh agama terkemuka berinisial “S”. Fakta publik secara luas mengetahui bahwa almarhum telah wafat pada awal Juni 2024.
Namun, secara tidak masuk akal, tanda tangan almarhum terus “aktif” tertera pada dokumen pencairan dari bulan Juni 2024 hingga Oktober 2025. Dokumen yang memuat tanda tangan fiktif ini secara sah diotorisasi oleh Pengguna Anggaran (Ketua FKUB Kota Jambi) dan Bendahara Pengeluaran.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, memberikan peringatan keras bahwa seluruh bukti autentik terkait manipulasi ini sudah sepenuhnya berada di tangan lembaganya dan tidak bisa lagi ditutupi.
“Mencairkan uang negara dengan memalsukan tanda tangan orang yang sudah wafat adalah bentuk kejahatan administrasi yang keji dan tidak bermoral. Bukti dokumen, tanda tangan fiktif, hingga aliran dananya sudah kami pegang utuh. Jika dokumen sekelas SK Wali Kota saja bisa mereka manipulasi dengan cara seperti ini, publik berhak tahu manipulasi raksasa apa lagi yang selama ini disembunyikan,” tegas Andrew Sihite.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI, mengecam keras praktik kotor ini dan memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada sekadar rilis berita.
“FKUB seharusnya menjadi wadah suci bagi para tokoh pembawa kedamaian, bukan ladang bancakan oknum yang menghalalkan segala cara untuk menyedot dana hibah. Kami tidak akan membiarkan kezaliman administrasi ini lolos. Ini adalah penghinaan terhadap almarhum dan pengkhianatan terhadap uang rakyat,” ungkap Habib Syukri.
Menuju Langkah Hukum Definitif Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menegaskan bahwa temuan tanda tangan fiktif ini hanyalah pintu masuk pembuka dari skandal yang jauh lebih besar. Berbekal jejak digital dan kesaksian kuat, tim juga telah merangkum bukti terkait dugaan mark-up anggaran operasional SPJ fiktif, praktik pemotongan paksa honorarium staf lapangan, hingga dugaan transaksi “aliran dana pelicin” terkait rekomendasi perizinan rumah ibadah yang melibatkan oknum pejabat eselon di Kesbangpol.
Dalam waktu dekat, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) secara serentak kepada Ditreskrimsus POLDA Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, dan Inspektorat Daerah Kota Jambi. Pelaporan ini bertujuan untuk memaksa dilakukannya audit forensik menyeluruh dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab agar mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang mereka manipulasi di mata hukum.
“Kami tahu siapa saja yang bermain. Rilis hari ini adalah peringatan terakhir. Kami pastikan, dengan bukti yang sudah terkunci di tangan kami, pihak-pihak yang ikut merekayasa dokumen dan menikmati uang dari manipulasi ini harus bersiap menghadapi proses hukum,” tutup tim investigasi secara kolektif.
Penulis / Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Jambi:
Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman
DISCLAIMER HUKUM DAN HAK JAWAB REDAKSI
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh informasi, narasi, dan temuan investigasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun berdasarkan data lapangan dan dokumen yang diperoleh oleh Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan, baik secara langsung maupun tersirat (inisial/jabatan), dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Fungsi Kontrol Sosial & Kepentingan Publik: Publikasi ini murni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada tendensi serangan pribadi, ujaran kebencian, atau sentimen SARA dalam publikasi ini.
- Kerahasiaan Sumber dan Alat Bukti: Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memegang penuh prinsip kerahasiaan narasumber. Seluruh alat bukti fisik, dokumen autentik, dan jejak digital yang menjadi dasar rilis ini telah diamankan oleh lembaga dan hanya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan BPK) untuk kepentingan pro-justitia.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, disebutkan, atau memiliki data pembanding untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau Hak Jawab. Klarifikasi resmi dapat dikirimkan secara tertulis ke alamat surel/kontak resmi redaksi kami. Hak Jawab akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk perimbangan berita (cover both sides).
- Pelepasan Tanggung Jawab Hukum Lanjutan: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dan susunan redaksi tidak bertanggung jawab atas tafsir, penyalahgunaan data, atau reproduksi ulang informasi ini oleh pihak ketiga di luar platform resmi kami yang dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).





