JAMBI, 8 September 2026 — Di balik seragam rapi dan target penjualan yang terus dikejar setiap hari, puluhan pekerja alih daya (outsourcing) di ekosistem Telkomsel Jambi ternyata bekerja di bawah bayang-bayang aturan yang diduga menabrak konstitusi negara.

Penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi mengungkap sebuah fakta mengejutkan: PT Enlig Mandiri Sejahtera selaku vendor, dan PT Sastra Indah Megamas selaku diler, diduga kuat melakukan praktik Union Busting (Pemberangusan Serikat) secara sistematis melalui dokumen resmi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 10 PKWT: Dokumen yang Diduga Menjadi Alat Pembungkaman Pekerja

Eksploitasi korporasi sering kali bersembunyi di balik tumpukan kertas bermeterai. Dalam salinan kontrak kerja yang disodorkan kepada 47 pekerja, tim investigasi menemukan klausul yang sangat mencolok dan dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, yakni pada Pasal 10 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, pihak perusahaan mencantumkan aturan sepihak yang melarang karyawannya untuk menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Organisasi Politik selama masa kontrak berlangsung.

Ketua Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Adv. Aang Setia Budi, S.H., menegaskan bahwa pencantuman pasal tersebut adalah bentuk kejahatan luar biasa di bidang ketenagakerjaan.

“Ini bukan lagi kealpaan administratif. Ini adalah kesengajaan (mens rea) dari korporasi untuk memasang ‘pasal haram’ guna membungkam pekerjanya. Tujuannya sangat jelas: memutus akses pekerja terhadap perlindungan hukum, sehingga perusahaan bisa dengan leluasa tidak membayar hak kompensasi pekerja selama 21 bulan. Korporasi ini merasa lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945,” bongkar Adv. Aang.

Ancaman Pidana Kejahatan, Bukan Perselisihan Biasa

Praktik pelarangan berserikat dan berorganisasi merupakan kejahatan masa lalu yang sudah lama dikubur oleh reformasi, namun kini diduga dihidupkan kembali oleh subkontraktor Telkomsel di Jambi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, kebebasan berserikat adalah hak mutlak setiap warga negara. Pasal 28 secara tegas melarang siapa pun untuk menghalang-halangi, memaksa, atau melakukan kampanye anti-organisasi terhadap pekerja.

Lebih lanjut, Pasal 43 UU No. 21/2000 mengkategorikan tindakan pelanggaran ini bukan sebagai delik perdata atau perselisihan industrial, melainkan sebagai Tindak Pidana Kejahatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Karena ini adalah pidana murni atau kejahatan, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk langsung masuk, menyelidiki, dan memanggil pimpinan PT Enlig dan PT SIM tanpa harus menunggu putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bukti kontraknya sudah nyata,” tambah tim advokasi L.I.M.B.A.H.

Kepatuhan BUMN Dipertanyakan, Telkomsel Tidak Boleh Tutup Mata

Temuan kontrak “anti-serikat” ini secara otomatis menyeret nama besar PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) selaku Principal atau pemilik pekerjaan utama. Sebagai entitas yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Telkomsel terikat kuat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Vendor Code of Conduct.

Pembiaran terhadap subkontraktor yang mempekerjakan warga Jambi dengan kontrak yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tamparan keras bagi reputasi Telkomsel. Publik kini mempertanyakan fungsi audit kepatuhan (compliance audit) dari Telkomsel Jambi terhadap vendor-vendornya.

“Telkomsel tidak bisa buang badan dan beralasan ini urusan internal vendor. Darah dan keringat 47 pekerja ini mengalir untuk profit Telkomsel. Jika Telkomsel membiarkan vendor nakal ini terus beroperasi, sama artinya Telkomsel mensponsori perbudakan modern di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” tegas Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite.

Berbekal temuan pasal larangan berorganisasi ini, serta indikasi adanya paksaan penandatanganan surat pencabutan kuasa kepada pekerja di bulan September, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah melayangkan aduan resmi (DUMAS) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak manajemen PT Enlig Mandiri Sejahtera, PT Sastra Indah Megamas, maupun perwakilan Telkomsel Jambi. Namun, upaya klarifikasi terkait dugaan penerapan pasal larangan berorganisasi dan penahanan kompensasi pekerja ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan setelah audiensi terakhir bersama pihak Telkomsel Jambi.

Tak hanya di jalur hukum, perlawanan publik juga akan memuncak. L.I.M.B.A.H. bersama aliansi masyarakat bersiap menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 untuk mengepung Kantor Telkomsel Cabang Jambi dan Gerai Jelutung pada Kamis, 10 September 2026, mendesak Telkomsel segera mem-blacklist vendor pelanggar hukum tersebut.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

DISCLAIMER REDAKSI & HAK JAWAB

  1. Fungsi Kontrol Sosial: Artikel berita investigasi ini diterbitkan sepenuhnya dalam rangka menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial (social control), pengawasan, dan demi kepentingan publik (masyarakat luas) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh narasi yang memuat kata “diduga” merupakan bentuk kepatuhan redaksi terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bertindak sebagai hakim yang memvonis pihak mana pun hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  3. Pernyataan Narasumber: Segala opini, analisis hukum, dan pernyataan yang berada di dalam tanda kutip (“…”) merupakan hak konstitusional dan tanggung jawab sepenuhnya dari narasumber terkait (Tim Hukum dan Pengurus Perkumpulan L.I.M.B.A.H.), yang dilindungi oleh kebebasan berpendapat.
  4. Penyediaan Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 11) serta UU Pers, redaksi kami memberikan ruang seluas-luasnya, adil, dan proporsional kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini (PT Enlig Mandiri Sejahtera, PT Sastra Indah Megamas, maupun PT Telekomunikasi Selular / Telkomsel) untuk memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab dari pihak terkait dapat dikirimkan secara resmi melalui surat elektronik (email) atau menghubungi kontak narahubung redaksi 0816.3278.9500. Redaksi akan memuat hak jawab tersebut secara utuh pada kesempatan pertama guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides).

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here