JAMBI, 26.07.2026 — Skandal dugaan rekayasa dan penggelembungan harga (mark-up) pembebasan lahan milik PT Pertamina EP Zona 1 Jambi di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kini memasuki babak baru yang menegangkan. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi mematahkan alibi para terduga pelaku dan mengungkap adanya indikasi kuat kebocoran rahasia negara terkait peta koordinat pengeboran BUMN tersebut.
Kasus ini dipastikan bukan sekadar isu liar. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah memberikan lampu hijau bahwa aparat hukum tengah membidik dugaan korupsi ini. Melalui konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H., Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan mengungkap peristiwa pidananya.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, membeberkan bahwa masuknya Kejati merupakan pukulan telak bagi sindikat mafia lahan yang selama ini merasa kebal hukum, terutama terkait narasi pembelaan diri yang sangat tidak masuk akal dari oknum Kepala Desa Lopak Alai berinisial “R”.
Berdasarkan investigasi L.I.M.B.A.H., oknum Kades “R” berdalih bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut pada tahun 2019 (sebelum menjabat Kades) dan mengaku sama sekali tidak tahu bahwa lahan itu kelak akan dibeli oleh Pertamina untuk lokasi pengeboran. Fakta di lapangan dari laporan warga justru menyebutkan bahwa “kebetulan” sang Kades membeli tanah yang kemudian menjadi titik pengeboran ini telah terjadi sebanyak dua kali.
“Alibi Kades R dari Opak Alai ini terdengar seperti naskah murahan dari serial drama Cina singkat. Sangat spektakuler jika seseorang bisa dua kali secara ‘tidak sengaja’ menebak dengan presisi titik koordinat lahan yang akan dibebaskan oleh BUMN Migas. Petir tidak pernah menyambar dua kali di tempat yang sama tanpa ada konduktornya. Konduktor di sini sangat jelas: kami menduga kuat ada oknum internal Pertamina EP Zona 1 Jambi yang sengaja membocorkan Peta Rencana Kerja dan Anggaran kepada sang Kades agar lahan tersebut bisa dibeli murah dari warga, lalu dijual dengan harga selangit ke Pertamina,” ungkap Andrew Sihite dengan tajam.
Jika kebocoran informasi koordinat pengeboran ini terbukti, maka kejahatan ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi (mark-up harga dari Rp 10 juta menjadi Rp 35 juta per tumbuk), melainkan membuktikan adanya pembocoran rahasia tata kelola BUMN oleh oknum internal Pertamina (insider trading/information leak) yang merugikan keuangan negara. Kades “R” disinyalir hanyalah pion atau proksi (perpanjangan tangan) dari mafia elit di tubuh Pertamina Jambi.
Menyikapi eskalasi kasus yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi melibatkan jaringan kekuasaan yang lebih besar, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyerukan konsolidasi darurat kepada seluruh elemen masyarakat sipil.
“Melalui rilis resmi ini, saya meminta dan mengundang seluruh rekan-rekan jurnalis, media pers, penggiat anti-korupsi, serta aktivis lingkungan di Provinsi Jambi untuk bersatu menyoroti permasalahan ini. Kita tidak boleh membiarkan BUMN vital negara yang seharusnya menjadi penyumbang devisa, justru dijadikan mesin ATM pribadi oleh sindikat proyektor dan oknum aparat desa. Mari kita kawal penuh kinerja Kejati Jambi agar para mafia ini segera memakai rompi tahanan,” seru Andrew.
Kejati Jambi kini memegang kunci utama untuk membongkar kotak pandora Pertamina EP Zona 1 Jambi. Publik menanti keberanian penyidik untuk menyita register tanah Desa Opak Alai tahun 2019, memeriksa aliran dana Kades “R”, dan memanggil panitia pengadaan lahan Pertamina EP Zona 1 Jambi.
Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Habib Syukri – Kang Maman
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN SIKAP HUKUMPERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI
- Kepatuhan pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh narasi, inisial tokoh (seperti Kades “R”), sebutan instansi, maupun indikasi kebocoran data yang tertuang dalam publikasi ini merupakan dugaan awal dan temuan investigasi independen yang bersumber dari laporan masyarakat, pemetaan lapangan, serta konfirmasi aparat penegak hukum. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. secara tegas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Publikasi ini bukan merupakan vonis hukum, melainkan desakan sosial hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Legal Standing dan Hak Peran Serta Masyarakat Penerbitan rilis ini adalah manifestasi mutlak dari hak dan kewajiban warga negara dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, sebagaimana dijamin dan dilindungi secara sah oleh:
- Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi).
- Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Hak setiap orang atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan).
- Perlindungan Anti-SLAPP (Anti-Kriminalisasi) Mengingat substansi rilis ini menyangkut isu lingkungan hidup dan pemberantasan korupsi, maka setiap tindakan pelaporan balik, somasi perdata, maupun ancaman pidana (terutama menggunakan pasal karet UU ITE) yang ditujukan kepada tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. akan kami kategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dan Pedoman Jaksa Agung No. 8 Tahun 2022, pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Segala bentuk intimidasi hukum akan kami lawan dan laporkan kepada Komnas HAM RI, Satgas Anti-Mafia Hukum, dan LPSK.
- Ruang Klarifikasi Terbuka dan Hak Jawab Berimbang Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. serta redaksi digital www.portallimbah.id menjamin terpenuhinya Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kami memberikan ruang seluas-luasnya, secara adil dan berimbang, kepada Manajemen PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, oknum Kepala Desa terkait, maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan untuk memberikan bantahan atau klarifikasi data secara resmi, tertulis, dan terbuka kepada publik melalui saluran redaksi kami.
- Desakan Penyelidikan, Bukan Trial by The Press Substansi dari rilis berita ini murni merupakan instrumen transparansi publik dan desakan peringatan dini (early warning system) yang ditujukan langsung kepada institusi berwenang (Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, dan Gakkum KLHK). Kami tidak melakukan peradilan sepihak oleh pers (trial by the press), melainkan mendorong penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan forensik, penyitaan register desa, dan audit investigatif secara independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.





