JAMBI, 20.10.2026 – Keputusan pembatalan blokir terhadap 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo yang diumumkan di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (19/10/2026) menandai berakhirnya penantian panjang yang melelahkan. Warga telah menunaikan tugas sejarahnya dengan gigih di jalanan, meruntuhkan tembok birokrasi pusat demi mempertahankan ruang hidup mereka.

Kini, di saat warga berhak untuk beristirahat dan kembali tidur nyenyak bersama keluarga, tugas kepemimpinan beralih ke pundak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kemenangan ini tidak boleh dibiarkan berhenti di atas kertas atau sekadar menjadi seremoni politik.

Sebagai wujud nyata penghormatan atas keringat dan pengorbanan rakyat—termasuk mengenang duka atas berpulangnya Almarhum Bapak Erwandi—Pemkot Jambi didorong untuk segera mengambil langkah taktis dan proaktif. Berikut adalah peta jalan (roadmap) serta saran konkret yang wajib dieksekusi oleh Pemkot Jambi pascaterbukanya blokir Zona Merah:

Peta Jalan & Saran Tindak Lanjut untuk Pemkot Jambi

  1. Sektor Administrasi Pertanahan: Buka “Posko Jemput Bola” di Kelurahan
  • Permasalahan: Tidak semua warga, terutama para lansia, memahami cara mengecek status pemulihan sertifikat melalui aplikasi digital BPN (Sentuh Tanahku).
  • Saran Tindak Lanjut: Wali Kota Jambi diimbau untuk segera menginstruksikan Camat Kota Baru, Camat Alam Barajo, serta 7 Lurah terkait (Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Suka Karya, Simpang III Sipin, dan Mayang Mangurai) untuk membuka Meja Layanan Terpadu / Posko Hijau di balai kelurahan. Petugas kelurahan harus mendampingi warga secara langsung untuk memastikan status sertifikat mereka benar-benar sudah bersih tanpa harus membuat warga antre berdesakan di kantor BPN.
  1. Sektor Keringanan Fiskal: Pemutihan Denda Pajak PBB (2018–2026)
  • Permasalahan: Selama delapan tahun diblokir, tanah dan bangunan warga lumpuh secara ekonomi. Sangat tidak adil jika negara kini menagih denda keterlambatan PBB atas masa-masa ketika hak keperdataan warga dikebiri oleh sengketa.
  • Saran Tindak Lanjut: Pemkot Jambi perlu menerbitkan Keputusan Wali Kota mengenai Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 khusus bagi 5.506 objek pajak terdampak. Kebijakan populis ini akan langsung meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik secara instan.
  1. Sektor Perbankan & Ekonomi: Jembatan Pemulihan Akses KUR dan Perizinan
  • Permasalahan: Pelaku UMKM di kawasan terdampak kesulitan memutar modal karena SHM mereka sempat berstatus red flag di perbankan. Selain itu, pengurusan izin bangunan (PBG) sempat tertahan.
  • Saran Tindak Lanjut: Melalui Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Jambi harus berkoordinasi dengan OJK dan perbankan (seperti Bank Jambi) untuk menerbitkan surat pengantar pemulihan agunan, serta membuka jalur cepat (fast-track) bagi perizinan usaha warga yang sempat tertunda.
  1. Sektor Keamanan & Kepastian Hukum: Bentuk “Satgas Pagar Warga”
  • Permasalahan: Poin kedua kesepakatan nasional mencakup inventarisasi dan validasi ulang batas Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina oleh BPN. Warga masih menyimpan trauma atas pengukuran sepihak di masa lalu.
  • Saran Tindak Lanjut: Pemkot Jambi wajib menerbitkan instruksi resmi penugasan Satpol PP dan Tim Terpadu untuk mendampingi meter demi meter proses pengukuran ulang di lapangan. Aparatur daerah harus hadir menjadi “pagar hidup” agar tidak ada lagi intimidasi atau pemasangan patok/plang sepihak yang meresahkan warga.
  1. Sektor Kemanusiaan: Penghormatan Abadi bagi Keluarga Pejuang
  • Permasalahan: Perjuangan panjang ini dibayar mahal dengan kelelahan fisik, tekanan mental, hingga jatuhnya korban jiwa dari pihak warga.
  • Saran Tindak Lanjut: Pemerintah Kota Jambi perlu hadir secara langsung memberikan tali asih serta jaminan sosial—seperti beasiswa pendidikan bagi keluarga Almarhum Bapak Erwandi atau prioritas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik daerah—sebagai simbol bahwa negara berduka dan menghargai pengorbanan rakyatnya.

Warga Kota Baru dan Alam Barajo telah membuktikan keteguhan luar biasa dalam memperjuangkan hak atas tanah air mereka sendiri. Kini, saatnya Pemkot Jambi membuktikan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat yang responsif, cepat tanggap, dan berpihak penuh kepada rakyat. Dengan mengeksekusi langkah-langkah di atas, Pemkot tidak hanya merawat kemenangan warga, tetapi juga mengukir sejarah kepemimpinan yang tulus dan solutif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here