Jambi, 03.10.2026 — Insiden meledaknya truk tangki pengangkut minyak mentah di area yard PT Devi Mandiri, kawasan Km 41, Kabupaten Batanghari, menyingkap borok pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor penunjang industri minyak dan gas. Peristiwa yang terekam dalam video amatir ini memperlihatkan kehancuran struktural parah pada bangunan hanggar dan kepanikan pekerja saat mengevakuasi korban, memicu sorotan tajam terkait pengabaian prosedur keselamatan risiko tinggi.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi, sebagai organisasi pengawas independen yang berfokus pada analisis hukum dan kepatuhan regulasi, menyatakan bahwa ledakan tersebut merupakan bukti absolut terjadinya malapraktik operasional.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, membedah secara teknis bahwa insiden ini bermula dari pelanggaran mendasar terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan panas (hot work) pada bejana bertekanan atau tangki bekas bahan mudah terbakar.
“Berdasarkan visual di lokasi, daya ledak yang mampu mengoyak atap seng dan meruntuhkan rangka baja hanggar adalah karakteristik khas dari vapor cloud explosion. Ini mengindikasikan secara pasti bahwa uap hidrokarbon di dalam tangki 30 ton tersebut belum dikosongkan secara total. Alat las langsung dinyalakan pada tangki yang masih menyimpan gas mematikan, yang berarti ada kelalaian fatal dari pihak pengawas di lapangan,” urai Andrew.
Dalam standar keselamatan industri migas, pekerjaan pengelasan pada tangki minyak mentah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan asumsi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyoroti empat lapis protokol K3 yang diduga kuat diterabas dalam insiden di PT Devi Mandiri:
- Absennya Proses Draining dan Gas Freeing: Tangki bekas minyak mentah wajib dicuci dan disemprot menggunakan gas inert (seperti nitrogen) untuk mengusir seluruh sisa uap hidrokarbon dari dalam bejana sebelum dibawa ke area kerja.
- Manipulasi atau Ketiadaan Uji Gas (Gas Test): Sebelum percikan api pertama dibuat, Authorized Gas Tester wajib mengukur kadar gas menggunakan detektor. Pekerjaan hanya diizinkan jika angka Lower Explosive Limit (LEL) mutlak berada di level 0%.
- Legalitas Hot Work Permit Dipertanyakan: Izin Kerja Panas bukan sekadar formalitas kertas. Dokumen ini harus diteken oleh Safety Officer yang memverifikasi langsung kondisi lapangan. Jika izin ini diterbitkan tanpa inspeksi fisik, hal tersebut merupakan kejahatan korporasi.
- Tidak Adanya Fire Watcher: Pekerjaan berisiko tinggi wajib diawasi oleh satu personel khusus yang bersiaga dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang tugasnya murni mengawasi percikan api, bukan ikut melakukan pekerjaan perbaikan.
Menyikapi rentetan kegagalan sistemik ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi forensik secara transparan. Analisis hukum organisasi ini menekankan perlunya penerapan sanksi pidana yang tegas kepada pihak manajemen perusahaan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif.
“Kami mendesak Kepolisian Daerah Jambi untuk segera bertindak menyegel lokasi”.
Selain mengawal proses hukum terkait kecelakaan kerja, lembaga ini juga menyoroti potensi kontaminasi lingkungan dari sisa muatan minyak mentah di lokasi ledakan. Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dinilai sangat krusial untuk mengaudit paparan limbah B3 pasca-insiden guna memastikan tidak ada pencemaran susulan di area yard dan sekitarnya.
Dari sekretariat resminya di Jl. Sentot Alibasya, Lrg. Mesjid, RT.37, No.01, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Keselamatan nyawa pekerja di sektor penunjang migas harus menjadi prioritas absolut yang tidak bisa dikompromikan oleh kepentingan efisiensi operasional perusahaan.
Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman
DISCLAIMER / CATATAN REDAKSI:
- Asas Praduga Tak Bersalah: Informasi dan analisis yang disajikan dalam pemberitaan ini merupakan temuan awal yang didasarkan pada tinjauan bukti visual (video amatir di lokasi kejadian) serta kajian teknis terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 industri migas. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat pernyataan atau hasil investigasi forensik resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian, Disnakertrans, maupun otoritas berwenang lainnya.
- Posisi Independen Lembaga: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dalam hal ini bertindak murni sebagai lembaga pengawas independen (observing watchdog) yang memberikan analisis hukum, evaluasi kepatuhan lingkungan, dan edukasi K3. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak memiliki keterlibatan langsung dengan pihak-pihak dalam insiden tersebut dan sepenuhnya menjalankan fungsi kontrol sosial demi keselamatan publik.
- Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi: Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Devi Mandiri, pihak pemilik muatan, perusahaan mitra, maupun otoritas terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi resmi guna melengkapi perimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
- Tujuan Publikasi: Pemberitaan ini disusun semata-mata untuk kepentingan publik, edukasi keselamatan kerja sektor risiko tinggi, serta mendorong transparansi penegakan hukum secara berkeadilan, tanpa ada intensi untuk melakukan penghakiman sepihak terhadap korporasi maupun individu tertentu.





