JAMBI, 30 September 2026 – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kepungan kabut asap tebal yang akrab disebut warga lokal sebagai “jerebu” yang kembali melumpuhkan pprovinsi Jambi tidak sekedar menjadi bencana tahunan, melainkan ancaman eksistensi bagi masyarakat adat. Data WALHI Jambi mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 23 September 2026, seluas 32.003 hektar lahan terlah terbakar, dengan Kabupaten Sarolangun wilayah terdampak terparah mencapai 8.374,28 hektar.

Di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat kerentanan sistemik yang dialami komunitas Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 – Batin Telisak khususnya anak-anak dan perempuan.

Merespon krisis yang terus berulang ini, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersinergi dengan Beranda Perempuan, Mongabay Indonesia, Ficus Nation, MAPALA GITASADA, MAPALA OASE dan Boemi Melayu menggelar talkshow online bertajuk “Malapetaka Jerebu”, Melenyapnya Hak Anak Masyarakat Adat pada Selasa (29/9/2026. Diskusi interaktif yang dipandu jurnalis Mongabay, Elviza Diana, ini membongkar fakta lapangan mengenai dampak langsung krisis ekologi terhadal kelangsungan hidup anak-anak masyarakat adat.

Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Utari Octika Rani, memaparkan bahwa anak-anak di wilayah tapak, khususnya di Dusun III Trans SAD Sepintun, Kabupaten Sarolangun, menanggung kerentanan berlapis. Mereka berada dalam himpitan kepungan konsesi perusahaan, isolasi geografis dan minimnya mitigasi bencana. Merujuk pada kerangkaRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Kelima. Utari menjelaskan bahwa porsi kerentanan anak masyarakat adat dipuncak piramida krisis:

1. Lapisan dasar sebagai anak-anak;

2. Kategori gender (anak perempuan);

3. Keanggotaan dalam komunitas masyarakat adat;

4. Ancaman bagi kelompok difabel; dan

5. Puncak kerentanan: Mereka yang bermukim di dalam kawasan hutan atau pedalaman yang terisolasi dari layanan publik.

Anak-anak dan perempuan di komunitas adat adalah kelompok yang paling rapuh saat krisis lingkungan melanda. Saat jerebu pekat menghampiri, anak-anak mengalami ISPA dan mata perih tanpa perlindungan memadai. Fasilitas kesehatan jauh, dan penanganan darurat sangat minim. Ruang gerak mereka terbatas, sekolah terganggu, bahkan untuk hal mendasar seperti masker, anak-anak terpaksa memakai masker ukuran dewasa yang keliru cara pakainya karena tidak ada edukasi,” tegas Utari Octika Rani.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah, , mengkritik keras respons darurat pemerintah yang dinilai tidak berbasis realitas lapangan dan diskriminatif bagi masyarakat adat.

Kebijakan meliburkan sekolah dan menggantinya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/daring) saat kabut asap adalah contoh nyata kebijakan yang ‘kota-sentris’. Di pemukiman SAD Batin 9 seperti Sepintun, jangankan sinyal internet yang stabil, memiliki gawai (handphone) saja adalah hal yang mustahil bagi mayoritas warga. Kebijakan ini alih-alih menyelesaikan masalah, justru memutus hak pendidikan anak dan membebani ekonomi rumah tangga adat,” ujar Zubaidah.

Dampak karhutla dan jerebu yang berbarengan dengan kemarau panjang turut menghancurkan ruang hidup serta “swalayan alami” milik SAD Batin 9. Hutan, pohon sialang, rimba tempatan, dan ladang umbi-umbian yang selama ini menjadi benteng nutrisi harian mengalami kerusakan parah hingga gagal panen.

Kondisi ini memaksa anak-anak masyarakat adat beralih mengonsumsi makanan instan olahan pabrik. Perubahan pola konsumsi mendadak ini tidak hanya mengancam kesehatan dan nutrisi anak, tetapi juga mencemari wilayah adat mereka dengan limbah sampah plastik.

Di sisi lain, perempuan adat memikul beban ganda (care work) yang drastis merawat anggota keluarga yang sakit akibat jerebu sembari berjuang mencari sumber air bersih yang kian langka di tengah musim kering.

Kendati berada di bawah tekanan krisis ekologis yang berat, perempuan dan anak-anak SAD Batin 9 terus menunjukkan ketangguhan melalui inisiatif lokal, seperti pengembangan kebun pangan sekolah, pembuatan pupuk organik, serta upaya pelestarian pengetahuan tradisional.

Melalui Siaran Pers ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menghadirkan mitigasi bencana ekologis yang inklusif, ramah anak, dan berbasis pada kearifan serta kebutuhan riil Masyarakat Adat di tingkat tapak.

Tentang Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi:

Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi adalah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pemenuhan hak anak dan perempuan di wilayah tapak.

Kontak Media:

Utari Octika Rani (Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi) : 0851-7973-2535
Tautan Rekaman Talkshow: MALAPETAKA JEREBU – MELENYAPNYA HAK ANAK MASYARAKAT ADAT (YouTube)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here