JAMBI — Praktek adu domba dan penyebaran berita bohong yang mencoreng nama baik warga serta marwah institusi Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kian benderang. Kasus berawal dari bebasnya seorang warga bernama Reka usai diamankan Tim Resnarkoba Polda Jambi, yang kini berbuntut pada tuduhan fitnah keji dari pihak keluarga Reka sendiri.

Nazaruddin, yang merupakan kakak kandung Reka, secara sepihak melayangkan tuduhan serius kepada Deni melalui sambungan telepon kepada Lukman (pimpinan media / kakak kandung Deni). Dalam pernyataannya, Nazaruddin menuding Deni telah melaporkan Reka secara langsung kepada Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, via pesan singkat WhatsApp.

Nazaruddin mengklaim laporan Deni tersebut berisi tuduhan bahwa Reka dibebaskan secara tidak sah padahal saat ditangkap di rumahnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat setengah jie. Bermula dari klaim Nazaruddin ini pula, Reka dikabarkan sempat dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak penyidik Resnarkoba Polda Jambi.

Bantahan Tegas Deni: “Nomor Pak Dir Saja Saya Tidak Punya!”
Menanggapi tuduhan liar tersebut, Lukman langsung mengonfirmasi kebenaran informasi itu kepada adiknya, Deni. Dengan tegas, Deni membantah keras tuduhan yang dihembuskan oleh Nazaruddin.

“Bagaimana mungkin saya melaporkan ke Pak Dirresnarkoba? Nomor HP Beliau saja saya tidak punya, apalagi mengirim pesan WhatsApp!” tegas Deni membantah tuduhan tak berdasar tersebut.

Merasa nama baik adiknya dicemarkan dan institusi Polda Jambi ikut terseret narasi bohong, Lukman bertindak cepat menagih kejujuran Nazaruddin. Melalui pesan tertulis, Lukman secara langsung mendesak Nazaruddin untuk membeberkan identitas oknum polisi yang diklaim memanggil Reka, serta bukti laporan yang dimaksud.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Nazaruddin mendadak bungkam dan tidak mampu menjawab atau memberikan bukti siapa nama oknum polisi tersebut. Sikap bungkam Nazaruddin memperkuat dugaan bahwa isu laporan tersebut sengaja diciptakan sebagai bentuk fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi informasi.

Sanksi Pidana Berat Mengintai Nazaruddin
Aksi tuduhan tanpa dasar yang dilancarkan Nazaruddin bukan sekadar rumor biasa, melainkan tindakan pidana serius yang merugikan nama baik Deni serta berpotensi merusak citra kelembagaan Polda Jambi dan Dirresnarkoba.

Pihak korban menegaskan, tindakan Nazaruddin memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 311 KUHP (Fitnah): Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikannya, diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik).

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Terkait penyebaran informasi elektronik yang menyelewengkan fakta dan menyerah kehormatan/nama baik orang lain.

Pasal 220 KUHP: Mengenai pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa/aparat hukum.

Desakan Penegakan Hukum Dan Pengusutan Tuntas
Lukman menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter dan penyebaran fitnah ini. Apabila Nazaruddin tidak segera memberikan klarifikasi resmi dan membuktikan tuduhannya, jalur hukum akan ditempuh hingga tuntas.

Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum Polda Jambi untuk menindak tegas pihak-pihak yang gemar melempar fitnah dan mengadu domba dengan membawa-bawa nama pejabat utama Polda Jambi demi kepentingan tertentu.

 

Pewarta : Lukman

Editor : Redaksi Bersama Rajat.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here