INVESTIGASI KHUSUS & EDUKASI HUKUM PUBLIK

Oleh: Andrew Sihite (Jurnalis Tersertifikasi UKW Muda & Ketua DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi)

PROLOG: PARADOKS KOTA JAMBI—SAAT UANG RAKYAT DISEDOT TANPA HENTI

KOTA JAMBI – Ada sebuah pemandangan yang sangat menyakitkan hati jika kita membandingkan nasib rakyat jelata di Provinsi Jambi—khususnya warga Kota Jambi—dengan perilaku segelintir elit birokrasi di kawasan Kotabaru saat ini. Di sudut-sudut kampung Kota Jambi, rakyat kecil dipaksa patuh membayar tagihan air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang tepat waktu. Telat bayar sedikit langsung didenda, menunggak langsung diancam pencabutan meteran, meskipun air yang mengalir ke bak mandi warga kerap mati atau keruh kecokelatan. Di saat yang sama, ribuan anak muda dan sarjana lulusan kampus-kampus di Jambi terpaksa menganggur karena terbentur syarat lowongan kerja yang kejam: “Usia maksimal 25 tahun”.

Namun, hukum dan logika yang berlaku bagi rakyat jelata rupanya tidak berlaku bagi elit di lingkaran kekuasaan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Ketika rakyat diperas lewat tarif layanan publik, jajaran elit birokrasi justru diduga bersekongkol merancang skenario “dana pensiun tambahan” yang disedot dari kantong BUMD milik rakyat. Seorang pejabat karier tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang telah puluhan tahun menikmati gaji, tunjangan, mobil dinas, dan fasilitas dari uang pajak rakyat (APBD), ternyata masih belum rela beristirahat saat masa pensiunnya tiba pada 1 Desember 2026 mendatang. Tepat di usia 60 tahun—usia yang dirayakan pada Sabtu, 7 November 2026 kemarin—sang pejabat justru bermanuver mengambil jatah kursi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Mayang Masa Bakti 2027–2031 melalui “Jalur Independen”!

Lebih memuakkan lagi, sirkus akal-akalan yang menggunakan biaya dari APBD Kota Jambi atau anggaran Perumda Tirta Mayang ini berlangsung secara terang-terangan di depan mata Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi (selaku Kuasa Pemilik Modal/KPM) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Keduanya memilih bungkam seribu bahasa, seolah-olah merestui perampokan hak kuota masyarakat profesional independen dan pemborosan uang rakyat tersebut.

Agar masyarakat Kota Jambi dan seluruh rakyat Provinsi Jambi tidak terus-menerus dibodohi oleh permainan kata-kata birokrasi, tulisan ini akan membuka secara telanjang seluruh isi laporan resmi DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi Nomor: 303/LP-BUMD/LIMBAH-JBI/XI/2026 setebal 29 halaman yang telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sekaligus mengajarkan cara praktis bagi setiap warga Jambi untuk ikut melaporkan jajaran Pemkot Jambi secara massal!

BABAK I: ANATOMI SKANDAL NOMOR 303 – EMPAT MODUS OPERANDI PEMBAJAKAN KURSI DEWAS PDAM

Berdasarkan dokumen otentik yang berhasil dikumpulkan dan diverifikasi oleh tim investigasi serta Bidang Hukum DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, skandal seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Masa Bakti 2027–2031 ini melibatkan 4 (empat) pihak utama sebagai Terlapor:

  1. Terlapor I: Drs. H. A. Ridwan, M.Si. (NIP. 19661107 1985121 001, Pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/c, Eselon II.b), yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, namun maju sebagai peserta seleksi lewat “Jalur Independen” dan diluluskan pada urutan nomor 1.
  2. Terlapor II: Fahmi, S.P. (beserta seluruh anggota Panitia Seleksi), Ketua Panitia Seleksi yang diangkat melalui Keputusan Pimpinan Pemkot Jambi Nomor 789 Tahun 2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang secara struktural adalah bawahan langsung dari Sekda.
  3. Terlapor III: Hendra (Hendra Saputra), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Jambi merangkap Humas Pemkot Jambi, selaku Kepala Sekretariat Panitia Seleksi yang berkantor langsung di bawah komando Sekda.
  4. Terlapor IV: Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi, selaku Kepala Daerah / Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Mayang / Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Jambi yang membentuk Panitia Seleksi, membiarkan terjadinya konflik kepentingan struktural, dan memegang hak penentu wawancara akhir.

Rekayasa birokrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif ini dijalankan melalui 4 (empat) skema penyelundupan hukum utama:

  1. Siasat Licik “Jalur Independen” demi Mengunci Gaji & Tantiem 4 Tahun Pasca-Pensiun

Saat mendaftar pada rentang 19–26 Oktober 2026, Terlapor I (A. Ridwan) masih berstatus PNS aktif dengan jabatan tertinggi di Pemkot Jambi, yakni Sekretaris Daerah. Secara hukum, jika ia mendaftar menggunakan status aslinya dari kuota “Pejabat Pemerintah Daerah”, maka ia akan terjerat oleh aturan baru Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa anggota Dewas dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila kedudukannya sebagai pejabat daerah telah berakhir atau pensiun.

Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun A. Ridwan jatuh pada 1 Desember 2026 (kurang dari sebulan lagi), maka jika ia masuk lewat jalur pejabat daerah, ia otomatis harus berhenti saat pensiun. Untuk mengakali aturan pemberhentian otomatis tersebut, A. Ridwan melakukan penyelundupan hukum (fraus legis) dengan menyamar mendaftar lewat “Jalur Independen” selagi masih menjabat Sekda aktif! Tujuannya jelas: mengunci masa jabatan penuh selama 4 tahun (2027–2031) demi menyedot hak keuangan berupa Honorarium rutin bulanan (sebesar 40% dari gaji Direktur Utama bagi Ketua Dewas, atau 80% dari honorarium Ketua Dewas bagi Anggota), berbagai tunjangan, fasilitas, hingga pembagian laba berupa Tantiem/Insentif Kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 37 s.d. Pasal 45 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024!

  1. Bukti Pengakuan Tertulis Pejabat Pemkot: “Kita Lurus-Lurus Aja Kang!”

Apakah penyamaran lewat jalur independen ini sebuah ketidaksengajaan? Sama sekali tidak! Dalam Bukti P-5 (Lampiran 4A dan 4B) laporan L.I.M.B.A.H, terekam jelas bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp pada tanggal 4 November 2026 antara Ketua L.I.M.B.A.H (Andrew Sihite) pada pukul 11.00–11.03 WIB serta Wakil Ketua L.I.M.B.A.H (Kang Maman) pada pukul 18.01–19.44 WIB dengan Kepala Bagian Perekonomian Setda/Humas Pemkot Jambi, Hendra (Terlapor III).

Saat dikonfirmasi apakah benar A. Ridwan (Sekda Kota Jambi) mendaftar dari jalur independen, Hendra menjawab tegas: “Betul pak, beliau mendaftar sebagai calon dewas… Betul pak (dari jalur independen)”. Lebih mengejutkan lagi, saat ditanya oleh Kang Maman mengenai aturan keharusan mundur dari PNS, Hendra membuka rahasia dapur Pemkot Jambi secara tertulis:

“Iya kang tidak diatur harus mundur. Namun karena beliau akan pensiun, makanya beliau ikut dari independen.” “Iya kang ribet kalau langgar aturan, kita lurus2 aja kang.”

Kalimat pengakuan tertulis dari Kepala Sekretariat Pansel ini adalah bukti tak terbantahkan adanya mens rea (niat jahat/kesengajaan) untuk membengkokkan hukum demi memfasilitasi masa pensiun sang atasan, sembari menganggap remeh aturan negara dengan slogan “kita lurus-lurus aja kang”!

  1. Manipulasi Jadwal “Kejar Tayang” 6 Hari Sebelum Ulang Tahun ke-60

Masa jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang periode berjalan baru akan berakhir pada Maret 2027. Namun, secara mencurigakan proses seleksi ditarik maju ke bulan Oktober 2026 melalui Pengumuman Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026 tanggal 16 Oktober 2026. Waktu pendaftaran dipatok sangat sempit, hanya 6 (enam) hari kerja (19 Oktober s.d. 26 Oktober 2026), dengan syarat mutlak pada Romawi II Huruf A angka 7: “Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali”.

Mengapa harus dikebut pada tanggal 19–26 Oktober 2026? Berdasarkan Bukti P-4 (Dokumen Resmi PPID Pemkot Jambi), A. Ridwan lahir di Jambi pada tanggal 07 November 1966 (NIP. 19661107 1985121 001). Artinya, pada tanggal 7 November 2026 kemarin, usianya genap 60 tahun! Dengan memajukan jadwal pendaftaran ke akhir Oktober 2026, usia A. Ridwan saat mendaftar berada pada angka 59 tahun 11 bulan—lolos tipis beberapa hari sebelum melewati batas usia maksimal!

  1. Penghilangan Permendagri 23 Tahun 2024 & Konflik Kepentingan Bawahan Menguji Bos Aktif

Untuk menutupi jejak penyelundupan hukum ini, dalam Pengumuman Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026 bagian Romawi I (Dasar Pelaksanaan Seleksi), Panitia Seleksi hanya mencantumkan aturan-aturan lama (UU 23/2014 jo. UU 1/2026, PP 54/2017, Permendagri 37/2018, Perda 3/2020, Perwal 18/2021) dan sengaja menghilangkan/tidak mencantumkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang telah berlaku sejak 31 Desember 2024!

Selanjutnya, sepanjang seluruh tahapan seleksi berjalan—mulai dari pendaftaran di Bagian Perekonomian Setda (19–26 Oktober 2026), Rapat Pleno Verifikasi Administrasi (2 November 2026), Psikotes di gedung BKPSDMD Kota Jambi (5 November 2026), Ujian Tertulis Makalah di BKPSDMD Kota Jambi (6 November 2026), Presentasi Makalah UKK di Kantor Perumdam Tirta Mayang (yang jadwalnya diubah mendadak dari 9 November menjadi 12 November 2026 lewat Pengumuman Nomor: 900.1.13/011/PANSEL-DEWAS/2026 sehingga menabrak jadwal pengumuman hasil UKK tanggal 12 November), Wawancara KPM (16 November 2026), hingga Pengumuman Akhir (18 November 2026)—A. Ridwan masih berstatus sebagai Sekretaris Daerah Kota Jambi aktif. Bawahan memeriksa berkas bosnya sendiri, menguji di kantor badan kepegawaian yang berada di bawah komando bosnya sendiri, dan meluluskan bosnya sendiri pada urutan nomor 1!

BABAK II: KOTAK PANDORA HUKUM – BEDAH TUNTAS 5 KONSTRUKSI PELANGGARAN REGULASI NEGARA

Sebagai bentuk edukasi hukum yang konkret bagi masyarakat Provinsi Jambi, berikut adalah 5 (lima) konstruksi pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Jambi dan Panitia Seleksi dalam perkara ini:

  1. Pelanggaran Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 (Penyelundupan Kategori Unsur Dewas)
  • Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) membagi secara tegas komposisi Dewan Pengawas menjadi dua kamar yang tidak boleh dicampuradukkan: “unsur independen” dan “unsur lainnya” (yang terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik).
  • Pasal 33 ayat (1) menetapkan aturan pengunci: “Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dari unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila kedudukannya sebagai pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah telah berakhir atau pensiun.”
  • Konstruksi Pelanggaran: Karena pada saat mendaftar (19–26 Oktober 2026) dan diverifikasi (2 November 2026) Terlapor I secara de jure dan de facto adalah Pejabat Pemerintah Daerah aktif (Sekda Kota Jambi), maka ia haram hukumnya mengambil kamar “Unsur Independen” demi menghindari pemberhentian otomatis pada 1 Desember 2026.
  1. Pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
  • Syarat Mutlak Unsur Independen (Pasal 36 ayat (1) beserta Penjelasan PP No. 54 Tahun 2017 jo. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018): Unsur independen adalah anggota Dewas yang berasal dari pihak eksternal BUMD dan tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis/struktural dengan Direksi maupun pemegang saham (Pemerintah Daerah).
  • Kedudukan Sekda sebagai Pembina Strategis BUMD (Pasal 91 ayat (6), Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 132 PP No. 54 Tahun 2017): Undang-undang menetapkan bahwa Sekretaris Daerah adalah pejabat yang melaksanakan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap pengurusan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis, bahkan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMD wajib disampaikan kepada Sekretaris Daerah. Mengklasifikasikan Pembina Strategis aktif BUMD sebagai “Pihak Eksternal/Independen” adalah manipulasi hukum yang cacat substansi.
  • Pelanggaran Kuota & Pelaporan ke Kemendagri (Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018): Kepala Daerah wajib melaporkan kekosongan jabatan Dewas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan pemisahan kuota yang tegas antara pejabat Pemda dan unsur independen. Meloloskan pejabat Pemda aktif di dalam kuota independen merusak komposisi legal yang dilaporkan ke Kemendagri dan merampas hak warga profesional independen (13 peserta lainnya).
  • Pelanggaran Prinsip GCG & Kemandirian BUMD (Pasal 49 ayat (1) huruf c dan Pasal 92 ayat (2) huruf d PP No. 54 Tahun 2017): Melarang pejabat menggunakan wewenang untuk keuntungan pribadi yang mempengaruhi netralitas keputusan serta mewajibkan pengurusan BUMD bebas dari benturan kepentingan.
  1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Konflik Kepentingan & Cacat Yuridis)
  • Larangan Imperatif Konflik Kepentingan (Pasal 1 angka 14, Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1) huruf a, d, dan e UU No. 30 Tahun 2014): Pasal 42 ayat (1) berbunyi tegas: “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan konflik kepentingan terjadi apabila keputusan dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, serta hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
  • Konstruksi Pelanggaran: Ketua Pansel (Fahmi, S.P.) dan Kepala Sekretariat Pansel (Hendra, Kabag Perekonomian Setda) adalah bawahan struktural langsung dari Sekda Kota Jambi. Bahkan menurut Pasal 133 ayat (1) huruf g PP No. 54 Tahun 2017, pejabat pembina teknis BUMD (Bagian Perekonomian Setda) melaksanakan fungsi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. Maka, Berita Acara Nomor: 900.1.13/003/BA/PANSEL-DEWAS/2026 dan Pengumuman Nomor: 900.1.13/007/PANSEL-DEWAS/2026 yang meluluskan A. Ridwan adalah keputusan yang terlarang secara hukum!
  • Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran AUPB, dan Kewajiban Pembatalan (Pasal 10 ayat (1) huruf a, c, d, e, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 45 ayat (2), Pasal 52, Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2014): Keputusan yang dibuat dengan melampaui/mencampuradukkan wewenang, menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengandung konflik kepentingan merupakan keputusan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi sehingga WAJIB DIBATALKAN. Pejabat yang melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 diancam Sanksi Administratif Berat berupa pemberhentian tetap (Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 81 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014).
  1. Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Intimidasi Struktural “Pejabat yang Berwenang” (Pasal 30 ayat (1)–(4), Pasal 43 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023): Sekretaris Daerah adalah Pejabat yang Berwenang (PyB) yang memegang otoritas mengusulkan pengangkatan, mutasi, promosi, pemberhentian, serta penilaian kinerja seluruh ASN di daerah yang menjadi dasar pemberian tunjangan maupun sanksi. Ketika seorang PyB aktif menjadi peserta ujian yang dinilai oleh para ASN bawahannya sendiri, terjadi intimidasi struktural yang melumpuhkan objektivitas penguji.
  • Ancaman Hukuman Disiplin Berat PNS (Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3 dan huruf e angka 2 serta Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2023 jo. Pasal 3, Pasal 4 huruf c, Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 14 huruf a dan b PP No. 94 Tahun 2021): Terlapor I melanggar kewajiban mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi (Pasal 4 huruf c) dan larangan menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf a). Sedangkan Terlapor II (Ketua Pansel) dan Terlapor III (Kabag Perekonomian) melanggar secara telak Pasal 5 huruf b PP No. 94 Tahun 2021, yakni larangan bagi PNS untuk “menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan”. Sanksinya adalah Hukuman Disiplin Berat (penurunan jabatan 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan, atau pemberhentian sebagai PNS), disertai Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan selama diperiksa (Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021)!
  1. Dugaan Tindak Pidana Kolusi & Kewajiban Ganti Rugi Biaya Seleksi dari Kantong Pribadi
  • Ancaman Pidana Kolusi 2–12 Tahun Penjara (Pasal 1 angka 4, Pasal 2 angka 7, Pasal 5 angka 4 dan 6, jo. Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999): Permufakatan pengondisian syarat pendaftaran, penyelundupan jalur independen, dan pengabaian konflik kepentingan antara Sekda dan Pansel memenuhi unsur tindak pidana Kolusi, sekaligus mengkhianati klausul Romawi VI Huruf A Pengumuman Pansel Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026 (“dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”).
  • Tuntutan Pengembalian Kerugian Daerah Secara Pribadi (Pasal 57 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 jo. Pasal 20 ayat (4) dan (6) serta Pasal 70 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014): Seluruh biaya penyelenggaraan seleksi Dewas (rapat pleno, honorarium panitia, sewa tempat, biaya lembaga psikotes dan UKK) dibebankan pada APBD Kota Jambi atau anggaran Perumda Tirta Mayang. Karena seleksi ini cacat hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka uang rakyat yang terpakai menjadi kerugian keuangan daerah yang wajib dikembalikan secara pribadi dari kantong pejabat yang menyalahgunakan wewenang, bukan ditanggung oleh kas daerah/PDAM!

BABAK III: MENGGUGAT KEBISUAN PIMPINAN PEMKOT JAMBI DAN LUMPUHNYA NYALI DPRD KOTA JAMBI

Pertanyaan terbesar yang kini menggema di warung-warung kopi hingga ruang diskusi publik di Provinsi Jambi adalah: Mengapa Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi diam membisu melihat kebusukan administrasi ini?

  1. Tanggung Jawab Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi (Selaku KPM & PPK): Mustahil seorang Sekretaris Daerah berani bermanuver melamar lewat “Jalur Independen” dan menggerakkan Bagian Perekonomian Setda serta BKPSDMD Kota Jambi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari Pimpinan Tertinggi Pemkot Jambi. Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, atasan pejabat wajib memeriksa dan membatalkan keputusan bawahannya yang mengandung konflik kepentingan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Jika Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi terus membiarkan tahapan seleksi ini berjalan hingga wawancara akhir tanggal 16 November 2026, maka publik berhak menyimpulkan bahwa Pimpinan Pemkot Jambi memang sengaja menyiapkan kursi Dewas PDAM sebagai “kado perpisahan” bagi Sekda dengan mengorbankan uang rakyat dan aturan negara!
  2. Ke Mana Taring Pengawasan DPRD Kota Jambi? Perumda Air Minum Tirta Mayang hidup dari penyertaan modal APBD yang diketok palu oleh DPRD Kota Jambi. Ketika aturan seleksi diacak-acak, ketika uang anggaran daerah/BUMD dihamburkan untuk membiayai seleksi yang cacat yuridis, dan ketika Kabag Perekonomian Setda berani berucap enteng “kita lurus-lurus aja kang”, ke mana suara Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kota Jambi? Diamnya para wakil rakyat di Gedung Dewan saat hak kuota masyarakat profesional independen dirampas oleh birokrat aktif yang hendak pensiun adalah bukti melemahnya fungsi kontrol parlemen (check and balances) di Kota Jambi. Rakyat memilih anggota DPRD untuk mengawasi eksekutif, bukan untuk menjadi penonton pasif saat birokrasi membajak BUMD!

BABAK IV: PANDUAN LENGKAP “PERLAWANAN HUKUM RAKYAT” – CARA WARGA JAMBI MELAPORKAN JAJARAN PEMKOT KE JAKARTA!

DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi tidak ingin bergerak sendiri. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap warga masyarakat memiliki hak hukum yang sah untuk melaporkan dugaan Konflik Kepentingan dan penyelundupan hukum pejabat pemerintahan.

Kami mengajak seluruh mahasiswa, pemuda, akademisi, aktivis, dan warga pelanggan PDAM di Kota Jambi maupun Provinsi Jambi untuk mengirimkan laporan secara massal ke 5 (lima) instansi pusat dan penegak hukum berikut ini:

  1. Kementerian Dalam Negeri RI (Irjen Kemendagri & Dirjen Bina Keuangan Daerah):
    • Kanal Online: Buka situs/aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SIWASIAT Kemendagri, pilih instansi tujuan: Kementerian Dalam Negeri.
    • Fokus Tuntutan: Meminta Kemendagri menggunakan wewenang Pasal 105 ayat (1) Permendagri No. 23 Tahun 2024 dan Pasal 129 jo. Pasal 134 ayat (4) huruf b PP No. 54 Tahun 2017 untuk menghentikan seleksi, menurunkan Tim Audit Investigatif, dan memerintahkan pembatalan kelulusan A. Ridwan.
  2. Ombudsman Republik Indonesia (Pusat & Perwakilan Provinsi Jambi):
    • Kanal Online: Situs www.ombudsman.go.id/pengaduan atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
    • Fokus Tuntutan: Melaporkan Maladministrasi Berat dan Konflik Kepentingan (Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 30 Tahun 2014) agar Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang mengikat secara hukum untuk membubarkan Pansel.
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI & Kementerian PAN-RB:
    • Kanal Online: Melalui www.lapor.go.id (Tujuan: Badan Kepegawaian Negara / KemenPAN-RB).
    • Fokus Tuntutan: Menuntut penjatuhan Hukuman Disiplin Berat PNS (Pasal 5 huruf a dan b jo. Pasal 14 PP No. 94 Tahun 2021) terhadap Sekda A. Ridwan sebelum TMT Pensiunnya tanggal 1 Desember 2026 berlaku, serta terhadap Ketua Pansel (Fahmi, S.P.) dan Kabag Perekonomian (Hendra).
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring):
    • Kanal Online: KPK Whistleblower’s System (kws.kpk.go.id) atau surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id.
    • Fokus Tuntutan: Melaporkan potensi kerugian keuangan daerah/BUMD (Pasal 57 ayat (2) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 20 ayat (6) UU 30/2014) dan permufakatan jahat dalam seleksi organ pengawas BUMD.
  5. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi & Kepolisian Daerah (Polda) Jambi:
    • Fokus Tuntutan: Melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi penyelenggara negara (Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999).

FORMAT TEKS ADUAN MASYARAKAT (SIAP SALIN / COPY-PASTE DARI HP ANDA):

Bagi warga Jambi yang ingin langsung melapor hari ini melalui www.lapor.go.id, Ombudsman, atau KPK, silakan salin (copy-paste) teks laporan yang telah disusun secara presisi hukum berikut ini:

Perihal: Laporan Dugaan Penyelundupan Hukum (Fraus Legis), Konflik Kepentingan Struktural, dan Pemborosan Keuangan Daerah dalam Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Masa Bakti 2027–2031.

Uraian Laporan: “Berdasarkan hak peran serta masyarakat pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 8–9 UU Nomor 28 Tahun 1999, saya melaporkan dugaan pelanggaran hukum serius di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Sekretaris Daerah Kota Jambi aktif, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. (NIP. 19661107 1985121 001, lahir 07 November 1966, TMT Pensiun 1 Desember 2026), telah mendaftar sebagai peserta Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Masa Bakti 2027–2031 melalui ‘Jalur Independen’ dan dinyatakan Lulus Administrasi nomor urut 1 berdasarkan Berita Acara Nomor: 900.1.13/003/BA/PANSEL-DEWAS/2026 jo. Pengumuman Nomor: 900.1.13/007/PANSEL-DEWAS/2026 tanggal 2 November 2026.

Tindakan ini melanggar hukum karena: (1) Merupakan penyelundupan hukum untuk menghindari pemberhentian otomatis pejabat Pemda saat pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1)–(2) jo. Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 (bahkan aturan Permendagri 23/2024 ini sengaja dihilangkan oleh Pansel dalam Pengumuman Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026, dan diakui via WhatsApp oleh Kabag Perekonomian/Humas Setda bernama Hendra bahwa ‘karena beliau akan pensiun, makanya beliau ikut dari independen’); (2) Melanggar syarat mutlak unsur independen pada Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 jo. Pasal 15 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 karena Sekda aktif adalah Pembina Strategis BUMD (Pasal 132 PP 54/2017); (3) Mengandung Konflik Kepentingan struktural yang dilarang mutlak oleh Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 karena Ketua Pansel (Fahmi, S.P.) dan Sekretariat Pansel (Bagian Perekonomian Setda) adalah bawahan langsung dari Sekda aktif yang mereka uji; serta (4) Melanggar Pasal 5 huruf a dan b jo. Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kami menuntut agar seleksi ini segera dihentikan, Berita Acara kelulusan Sekda aktif tersebut dibatalkan karena cacat yuridis (Pasal 52 jo. Pasal 71 UU 30/2014), Panitia Seleksi dibubarkan, dijatuhkan Hukuman Disiplin Berat PNS sebelum 1 Desember 2026, serta seluruh biaya seleksi yang telah keluar dari APBD/anggaran BUMD wajib dikembalikan secara pribadi oleh pejabat yang menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 20 ayat (6) dan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014!”

EPILOG: PANGGILAN AKSI RAKYAT 12 NOVEMBER 2026 DI TUGU KERIS SIGINJAI!

Perubahan jadwal presentasi makalah Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) secara mendadak oleh Ketua Pansel Fahmi, S.P. melalui Pengumuman Nomor: 900.1.13/011/PANSEL-DEWAS/2026 dari semula tanggal 9 November 2026 menjadi Kamis, 12 November 2026 adalah bukti kepanikan birokrasi.

Maka, tepat pada hari Kamis, 12 November 2026—saat para penguji sedang menggelar sidang presentasi makalah di Kantor Perumdam Tirta Mayang—DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi memanggil seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan pelanggan PDAM untuk berkumpul di Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi!

Kita akan menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus membuka “Posko Koin Receh & Galon Air Keruh Rakyat Jambi”. Kita akan mengumpulkan uang koin receh Rp500 dan Rp1.000 hasil keringat rakyat kecil untuk diserahkan langsung kepada Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi, sebagai simbol “bantuan rakyat” bagi pejabat elit yang begitu ketakutan kehilangan penghasilan tambahan setelah pensiun pada 1 Desember 2026 nanti!

Saatnya rakyat Provinsi Jambi berdiri tegak memberi pelajaran hukum kepada penguasa: Kota Jambi dan BUMD Tirta Mayang adalah milik rakyat, bukan warisan pribadi untuk panti jompo pejabat yang sakau kekuasaan!

 

 

 

DISCLAIMER HUKUM, PERNYATAAN SIKAP, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK DEWAN PIMPINAN WILAYAH PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI

Sehubungan dengan diterbitkannya artikel investigasi khusus, materi edukasi hukum publik, panduan pelaporan masyarakat secara mandiri, serta seruan Aksi Unjuk Rasa Penggalangan Koin Receh di Tugu Keris Siginjai pada Kamis, 12 November 2026 yang ditulis oleh Andrew Sihite (Jurnalis Tersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan / UKW Muda & Ketua DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi), maka bersama ini kami menyampaikan maklumat pertanggungjawaban hukum dan kode etik jurnalistik sebagai perisai hukum mutlak bagi penulis, organisasi, dan seluruh jaringan media massa yang menayangkan rilis ini:

  1. Berdiri di Atas Fakta Dokumen Otentik Negara (Bebas Fitnah, Hoaks, dan Asumsi) Seluruh uraian fakta, kronologi, penyebutan angka usia, linimasa jadwal, serta konstruksi pasal pelanggaran dalam publikasi ini bersumber seratus persen dari dokumen resmi administrasi negara dan alat bukti elektronik yang sah (authentic documentary evidence):
  • Laporan Pengaduan & Permohonan Audit Investigatif DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Nomor: 303/LP-BUMD/LIMBAH-JBI/XI/2026 tanggal 5 November 2026 kepada Inspektur Jenderal dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
  • Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026 tanggal 16 Oktober 2026 (Bukti syarat batas usia 60 tahun saat mendaftar pertama kali, waktu pendaftaran 6 hari kerja 19–26 Oktober 2026, kedudukan Sekretariat di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi, dan tidak dicantumkannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024).
  • Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 900.1.13/007/PANSEL-DEWAS/2026 tanggal 02 November 2026 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 900.1.13/003/BA/PANSEL-DEWAS/2026 (Bukti kelulusan administrasi A. Ridwan pada nomor urut 1 oleh Ketua Pansel Fahmi, S.P. dan lokasi ujian di BKPSDMD Kota Jambi).
  • Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 900.1.13/011/PANSEL-DEWAS/2026 tanggal 4 November 2026 (Bukti perubahan jadwal presentasi makalah secara mendadak dari 9 November ke 12 November 2026).
  • Dokumen Resmi PPID Pemerintah Kota Jambi tentang Profil Sekretaris Daerah Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si. (Bukti NIP 19661107 1985121 001, tempat/tanggal lahir Jambi 07 November 1966, Golongan IV/c Eselon II.b, dan status aktif menjabat Sekretaris Daerah Kota Jambi).
  • Bukti Elektronik Tangkapan Layar (Screenshot) Percakapan WhatsApp tanggal 4 November 2026 antara Pengurus DPW Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi (Andrew Sihite dan Kang Maman) dengan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda / Humas Pemkot Jambi (Hendra) yang mengonfirmasi secara tertulis pendaftaran melalui “Jalur Independen” karena “beliau akan pensiun”.
  1. Imunitas Karya Jurnalistik dan Perlindungan Undang-Undang Pers Artikel ini disusun oleh wartawan yang memiliki kualifikasi kompetensi resmi (UKW Muda Dewan Pers) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
  • Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 6 huruf c dan huruf d UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki mandat konstitusional untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (kerja jurnalistik dan kontrol sosial pers) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  1. Objek Kritik Adalah Jabatan Publik dan Keuangan Daerah/BUMD (Bukan Serangan Ad Hominem & Kebal Delik Pencemaran Nama Baik) Penyebutan jabatan dan identitas Sekretaris Daerah Kota Jambi (Drs. H. A. Ridwan, M.Si.), Ketua Panitia Seleksi (Fahmi, S.P.), Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi (Hendra Saputra), Pucuk Pimpinan Pemkot Jambi (selaku KPM dan PPK), serta DPRD Kota Jambi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here