JAMBI, 17.09.2026 — Elemen masyarakat sipil, ulama, dan pergerakan mahasiswa di Kota Jambi menjadi korban dugaan disinformasi publik dan arogansi oknum aparat penegak hukum. Komitmen penghentian acara Grand Opening tempat hiburan malam “Andrew’s Party Mart” yang dijaminkan dalam mediasi di Hotel Yellow (16/9) terbukti hanya menjadi strategi licik aparat untuk mengelabui umat.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mengutuk keras dugaan pembiaran hukum ( dereliction of duty ) ini. Kami berdiri tegak lurus mengawal moral kota Jambi dan menolak segala bentuk kemaksiatan tanpa kompromi.
- Standar Ganda Aparat: Represif Terhadap Mahasiswa, Tunduk Pada Cukong
Fakta di lapangan menunjukkan anomali penegakan hukum yang sangat melukai rasa keadilan. Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Yumika, dengan dalih “batas waktu penyampaian pendapat”, secara arogan memaksa barisan mahasiswa dan laskar untuk membubarkan diri dengan ancaman tindakan hukum.
Aparat dengan gagah membubarkan mahasiswa yang menyuarakan kebenaran, namun mendadak “lumpuh” dan membiarkan kelab malam ilegal beroperasi. Hanya berselang beberapa jam setelah mahasiswa dan elemen sipil dipaksa mundur, siaran langsung ( live streaming ) pada pukul 23.20 WIB hingga dini hari membuktikan pesta musik DJ dan indikasi peredaran miras berlanjut secara bebas di dalam “Andrew’s Party Mart”. Ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap akal sehat dan hukum!
- Membedah Cacat Logika Hukum Kabag Ops Polresta Jambi
Dalih Kompol Yumika di lapangan yang melempar wewenang penindakan sepenuhnya kepada penegak Perda (Satpol PP) adalah bentuk pembodohan logika hukum. Secara yuridis, Polresta Jambi memiliki kewenangan absolut malam itu:
- Pembiaran Kegiatan Tanpa Izin Kepolisian: Mengumpulkan massa berskala besar dengan musik DJ wajib mengantongi Izin Keramaian dari Polri. Mengingat izin operasional (KBLI Eceran Minol) mereka berstatus “Belum Terbit”, Polri diharamkan menerbitkan Izin Keramaian. Tanpa izin tersebut, Polri memiliki wewenang mutlak membubarkan pesta detik itu juga, bukan melempar kesalahan ke Satpol PP.
- Wajib Menindak Dugaan Pidana Murni: Berdasarkan pembaruan Pasal 14 ayat (1) huruf g pada UU No. 5 Tahun 2026, Polri secara eksplisit bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Dugaan penyalahgunaan Izin Cukai (NPPBKC) atas merek yang tidak terdaftar adalah tindak pidana ekonomi, bukan sekadar urusan ketertiban Perda.
- Wewenang Superior Police Line: Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2002, Polri berwenang penuh melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara. Pemasangan Garis Polisi (Police Line) untuk menyegel kelab malam ilegal mutlak bisa dilakukan Polri malam itu juga.
- Ujian Integritas: Bola Panas di tangan Walikota dan Kapolresta Jambi
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tidak berniat berkonfrontasi dengan institusi negara. Sebaliknya, kami menaruh harapan besar dan menantang nyali Walikota Jambi serta Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, untuk membuktikan tajamnya pedang hukum pemerintah daerah di hadapan para pengusaha.
Kami menuntut langkah Pro Justitia tanpa kompromi:
- Pemeriksaan Propam: Kami mendesak Kapolda Jambi dan Kompolnas memanggil serta memeriksa Kompol Yumika atas dugaan disinformasi publik, arogansi terhadap mahasiswa, dan pembiaran pelanggaran hukum di depan mata.
- Eksekusi Segel Permanen: Kami menantang Pj Walikota dan Kapolresta Jambi untuk hadir bersama menyegel dan memasang Police Line di lokasi tersebut atas dasar pelanggaran perizinan berbasis risiko (PP No. 28 Tahun 2025).
Jika aparat negara memilih diam dan diam lalu diam terus, maka biarkan sejarah mencatat bahwa wibawa hukum di Kota Jambi dibawah kepemimpinan kapolresta jambi saat ini telah kalah telak oleh bisnis hiburan malam. Umat dan mahasiswa tidak akan pernah mundur satu jengkal pun.
Narahubung & Tim Advokasi:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi
Bidang Hukum & Advokasi Publik
Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto
DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
Rilis pers dan pernyataan sikap ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan itikad baik demi tegaknya supremasi hukum, serta tunduk pada batasan perlindungan hukum berikut:
- Hak Kontrol Sosial & Kepentingan Umum: Publikasi ini merupakan bentuk sah dari hak partisipasi masyarakat dan fungsi kontrol sosial lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. Seluruh substansi ditujukan murni untuk kepentingan umum dan perbaikan tata kelola penegakan hukum di Kota Jambi, bukan untuk menyerang kehormatan pribadi pihak mana pun.
- Pengecualian Delik Pidana (Anti-Kriminalisasi): Pernyataan yang termuat dalam rilis ini dikategorikan sebagai kritik publik dan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada instansi berwenang. Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP dan pembaruan UU ITE, penyampaian fakta demi kepentingan umum dan pelaporan kepada penegak hukum secara mutlak gugur dari unsur delik pencemaran nama baik maupun penghinaan.
- Integritas Data Administratif: Seluruh klaim terkait ketiadaan Izin Keramaian, manipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan status izin Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) yang “Belum Terbit”, didasarkan pada penelusuran data autentik sistem OSS-RBA dan dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada saat rilis ini disusun. Fakta ini bukan merupakan berita bohong (hoaks).
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh redaksi yang menyangkut institusi Polri, Pemerintah Kota Jambi, dan entitas badan usaha “Andrew’s Party Mart” atau PT Cahaya Mandiri Nusantara Indonesia menggunakan diksi “dugaan kuat” dan “indikasi”. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum atau sanksi administratif yang berkekuatan tetap dari instansi yang berwenang.
Dokumen ini sah dirilis oleh Bidang Hukum & Advokasi Publik Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dan dilindungi oleh Undang-Undang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.





