KOTA JAMBI – Panggung komedi birokrasi di Pemerintah Kota Jambi makin hari makin bikin sakit perut rakyat jelata. Hari ini, Jumat (6/11/2026), ketika ribuan sarjana dan anak-anak mudo Kota Jambi lagi pusing tujuh keliling membawa map lamaran kerja yang ditolak perusahaan gara-gara syarat “usia maksimal 25 tahun”, di gedung BKPSDMD Kota Jambi justru sedang berlangsung ujian penulisan makalah Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Mayang.
Lucunya, salah satu peserta yang hari ini ikut ujian tulis lewat “Jalur Independen” itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi aktif, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., yang besok tanggal 7 November 2026 tepat berusia 60 tahun dan tinggal menghitung hari menuju pensiun pada 1 Desember 2026!
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Andrew Sihite, angkat bicara keras menggunakan logat khas Jambi untuk menyindir habis-habisan fenomena yang menghina akal sehat masyarakat dan merampas kesempatan kaum profesional muda ini.
“Oi budak-budak mudo Jambi, sarjana-sarjana yang tiap hari luntang-lantung cari loker, cubo tengok kelakuan elit di Kotabaru ko ha! Kalau anak orang susah umur lewat 25 tahun ngelamar gawe, langsung ditolak mentah-mentah dibilang lah tuo. Lha ini, ado pejabat eselon paling tinggi, umurnyo besok genap 60 tahun, lah puluhan tahun hidup senang makan gaji dan tunjangan APBD, eh pas nak pensiun bulan depan masih jugo dak rela nganggur! Malah nyerobot loker ‘Jalur Independen’ di PDAM Tirta Mayang!” ujar Andrew Sihite dengan nada satir yang tajam, Jumat (6/11/2026).
Andrew menegaskan bahwa manuver Sekda aktif yang mendaftar lewat jalur independen—dan diluluskan pada nomor urut 1 oleh Panitia Seleksi yang notabene adalah anak buahnya sendiri—adalah bentuk penghinaan terhadap kaum intelektual, akademisi, dan profesional independen di Kota Jambi.
“Kasian nian kito nengok 13 peserta lain yang ikut tes makalah hari ini, cuma dijadikan figuran pelengkap penderita bae. Lah jelas yang nguji itu bawahan Sekda dewek, Sekretariat Panselnyo di bawah ketiak Sekda dewek, tesnyo pun di kantor BKPSDMD yang masih di bawah komando Sekda. Macam mano bawahan berani dak meluluskan bosnyo? Kalau kato orang dalam Pemkot kemarin tu: ‘Kito lurus-lurus bae kang’. Lurus dari Hongkong! Ini namonyo loker jalur orang dalam tingkat dewa!” tegas Andrew.
Wali Kota Diduga Ikut ‘Bantu’ Restui, Rakyat Akan Bantu Lewat Koin Receh di Tugu Keris!
Lebih jauh, Andrew Sihite juga menyoroti sikap Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mayang dan Pejabat Pembina Kepegawaian. Menurut L.I.M.B.A.H, mustahil seorang Sekda berani bermanuver menabrak etika dan menyelundupkan aturan Pasal 28 dan Pasal 33 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tanpa adanya izin, restu, atau minimal “pembiaran” dari Wali Kota Jambi.
“Pak Wali Kota Jambi jangan pura-pura tutup mato! Sebagai atasan langsung Sekda sekaligus KPM Tirta Mayang, publik patut menduga Pak Wali Kota jugo ikut ‘membantu’ memberikan izin atau karpet merah buat Sekda ikut tes Dewas ini. Berarti Pak Wali Kota sangat peduli dan kasian nengok Sekda-nyo takut nganggur pasca pensiun nanti,” sindir Andrew.
Karena Wali Kota Jambi diduga sudah begitu baik “membantu” memuluskan jalan sang Sekda, maka Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi bersama rakyat kecil tidak mau kalah untuk ikut memberikan “bantuan”.
“Nah, berhubung tanggal 12 November 2026 nanti Pansel mau menggelar tahapan presentasi makalah, maka pada hari yang samo, Kamis, 12 November 2026, kami dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi akan turun menggelar Aksi Unjuk Rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru!” seru Andrew Sihite.
Dalam aksi pada 12 November mendatang, L.I.M.B.A.H akan membuka “Posko Galang Dana Koin Receh & Galon Air Keruh Peduli Pensiunan” di bundaran Tugu Keris Siginjai.
“Kami nak ngajak seluruh rakyat Jambi, tukang ojek, pedagang pasar, emak-emak yang air PDAM di rumahnyo sering mati dan keruh macam kopi susu tapi tagihannyo mahal, ayo kito sumbang koin receh Rp500 atau Rp1.000 di Tugu Keris! Koin receh hasil keringat rakyat jelata itu nanti akan kami serahkan langsung kepado Bapak Wali Kota Jambi, sebagai tambahan ‘bantuan’ dari rakyat untuk Bapak Sekda yang kelihatannyo takut nian kehilangan penghasilan tambahan setelah pensiun tanggal 1 Desember nanti!” tutup Andrew Sihite.
Penulis : Andrew Sihite (UKW Muda)
DISCLAIMER HUKUM DAN PERNYATAAN SIKAPPERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
Sehubungan dengan publikasi rilis berita, penggunaan bahasa daerah (logat Melayu Jambi), serta pengumuman rencana Aksi Unjuk Rasa Penggalangan Koin Receh di Tugu Keris Siginjai pada tanggal 12 November 2026 di atas, Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Andrew Sihite menyatakan poin-poin pertanggungjawaban hukum dan publik sebagai berikut:
- Berbasis Fakta Dokumen Negara yang Sah dan Otentik Seluruh narasi, kritik, dan analisis dalam rilis ini dibangun di atas pijakan fakta dokumen resmi kenegaraan, bukan karangan, hoaks, atau fitnah. Data rujukan meliputi: Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 900.1.13/001/PANSEL-DEWAS/2026, Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 900.1.13/003/BA/PANSEL-DEWAS/2026 jo. Pengumuman Nomor: 900.1.13/007/PANSEL-DEWAS/2026, Pengumuman Perubahan Jadwal Nomor: 900.1.13/011/PANSEL-DEWAS/2026, Profil Resmi PPID Sekretaris Daerah Kota Jambi (NIP 19661107 1985121 001, tanggal lahir 7 November 1966, TMT Pensiun 1 Desember 2026), serta bukti pengakuan tertulis via WhatsApp dari Kabag Perekonomian/Humas Pemkot Jambi.
- Kritik terhadap Jabatan Publik dan Kebijakan, Bukan Serangan Pribadi (Ad Hominem) Penyebutan jabatan dan nama Wali Kota Jambi (selaku Kuasa Pemilik Modal / Pejabat Pembina Kepegawaian), Drs. H. A. Ridwan, M.Si. (selaku Sekretaris Daerah Kota Jambi aktif / Peserta Seleksi Jalur Independen), dan Fahmi, S.P. (selaku Ketua Panitia Seleksi) ditujukan secara mutlak terhadap kapasitas mereka sebagai Pejabat Publik / Penyelenggara Negara yang digaji dan dibiayai menggunakan uang rakyat (APBD/BUMD). Rilis ini sama sekali tidak menyerang kehormatan pribadi, keluarga, atau ranah privat di luar urusan jabatan publik.
- Penggunaan Bahasa Melayu Jambi, Satire, dan Aksi Simbolik “Koin Receh” Penggunaan dialek lokal Melayu Jambi (seperti istilah “budak mudo”, “cari gawe”, “nyerobot loker”), gaya bahasa sarkasme, serta aksi simbolik penggalangan “Koin Receh Peduli Pensiunan” merupakan instrumen kritik sosial dan satire politik yang sah di negara demokrasi. Ekspresi kearifan lokal dan aksi teatrikal tersebut digunakan untuk menyuarakan keresahan masyarakat bawah terkait sulitnya lapangan kerja bagi generasi muda, keluhan layanan air bersih, serta penolakan terhadap praktik konflik kepentingan (conflict of interest) berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 dan penyelundupan aturan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
- Jaminan Hak Konstitusional dan Perlindungan Undang-Undang Pernyataan sikap di media massa dan rencana aksi unjuk rasa damai pada 12 November 2026 dilindungi secara penuh oleh konstitusi dan undang-undang:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas menjamin hak warga masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan.
- Kesiapan Bertanggung Jawab Penuh di Hadapan Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi berdiri di atas kebenaran data dan siap mempertanggungjawabkan seluruh isi rilis serta aksi ini secara hukum di hadapan instansi penegak hukum maupun lembaga pengawas negara (Kemendagri, Ombudsman RI, BKN, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan).
- Ruang Hak Jawab Terbuka Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Wali Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi, maupun Panitia Seleksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, bantahan tersebut wajib disertai dengan dalil hukum administrasi negara yang sah dan transparan di hadapan publik, bukan sekadar pembenaran sepihak bahwa aturan bisa diakali karena “beliau akan pensiun”.
Jambi, 6 November 2026
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI
ANDREW SIHITE
(Ketua)





