SIARAN PERS PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI Untuk Disiarkan Segera

JAMBI 12.10.2026 — Ibarat kotak pandora yang telah terbuka, kebobrokan tata kelola di PT Pertamina EP Zona 1 Jambi mulai tercium ke publik dengan aroma yang sangat menyengat. Belum kering darah pekerja yang menjadi korban ledakan akibat bobroknya standar K3 dari kontraktor monopoli mereka, BUMN penyumbang devisa negara ini kini terseret dalam pusaran skandal baru: dugaan korupsi penggelembungan dana (mark-up) pembebasan lahan dan perusakan lingkungan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Data Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) dari Habib Syukri Baraqbah, S.Hi mengungkap adanya operasi sistemik dari sebuah sindikat yang menjadikan proyek-proyek Pertamina EP sebagai “sapi perah” tak berujung.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, membeberkan bahwa BUMN tersebut saat ini diduga telah disusupi oleh jaringan mafia berlapis—mulai dari mafia tender, mafia tanah, hingga mafia perusak lingkungan.

“Ini bukan lagi kebetulan. Ini adalah potret hancurnya integritas tata kelola BUMN. Bagaimana mungkin instansi sekelas Pertamina bisa ‘ditelanjangi’ dan diakali sedemikian rupa oleh segelintir oknum kontraktor dan aparat desa? Kami mendapat informasi valid bahwa Kejaksaan saat ini mulai turun gunung menyelidiki skandal pembebasan lahan di Kumpeh. Kami dari L.I.M.B.A.H. akan memastikan kasus ini tidak masuk angin!” tegas Andrew Sihite.

Skandal Kumpeh: Kongkalikong Harga dan Material Ilegal

Fakta investigasi terbaru yang dikantongi L.I.M.B.A.H. mengungkap dugaan mark-up gila-gilaan pada lahan pengeboran Kumpeh. Tanah yang harga pasarannya hanya berkisar Rp 10 Juta per tumbuk, disinyalir dibeli oleh pihak Pertamina dengan harga fantastis mencapai Rp 35 Juta per tumbuk. Kenaikan 250 persen ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran dana kickback (uang haram) yang mengalir deras ke kantong oknum internal Pertamina.

Dalam lakon Kumpeh ini, muncul sosok aparat pemerintahan desa berinisial “R”. Sang oknum Kades ini diduga kuat tidak hanya menjadi calo pengatur harga tanah, melainkan ikut bermain sebagai penyuplai tanah timbunan bagi kontraktor Pertamina di lokasi tersebut tanpa mengantongi izin Galian C yang sah.

“Oknum Kades ‘R’ ini menari di atas penderitaan lingkungan. Dia diduga merampok uang negara lewat mark-up lahan, sekaligus menggarong kekayaan alam tanpa izin (Galian C ilegal) untuk disuplai ke proyek vital nasional. Lebih parahnya, pihak Pertamina tutup mata menerima material ilegal tersebut. Ini kejahatan korupsi dan kejahatan lingkungan yang terjadi dalam satu tarikan napas,” cecar Andrew.

Mengungkap Identitas Sang Dalang di Balik Layar

Lebih jauh, investigasi L.I.M.B.A.H. menguliti siapa saja aktor yang leluasa berpesta pora dalam tender-tender raksasa Pertamina Jambi, termasuk proyek senilai Rp 450 Miliar yang dikuasai grup afiliasi PT DM, PT JPP, dan PT RAJ.

Jejak digital dan penelusuran lapangan mengarah pada dua sosok sentral. Pertama, oknum pengusaha berinisial “JW”. Sosok ini bukanlah orang sembarangan. Ia diketahui bermukim di sebuah komplek perumahan elite Citra Regency (CBR) di kawasan Beringin, Kota Jambi, dan bahkan memegang posisi struktural sosial di lingkungannya. Di balik jas rapinya, JW disinyalir menjadi beneficial owner (penerima manfaat) yang mengatur permainan di Pertamina hingga PetroChina.

Aktor kedua adalah rekannya, berinisial “Pndi” menurut informasi berdomisili di Lebak Bandung. “P” diketahui memiliki rekam jejak yang licin, berstatus sebagai pemain lama yang sering bermanuver di proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, dan kini diduga ikut melebarkan sayap menyedot anggaran APBN di sektor Migas.

“Kombinasi oknum elit perumahan Beringin ‘JW’ dan pemain proyek PU ‘Pndi’ ini diduga sukses menciptakan oligarki mini di dalam Pertamina EP Jambi. Mereka memonopoli tender dengan modus banting harga yang janggal, sementara di daerah Kumpeh, oknum Kades ‘R’ merusak lingkungan demi tanah timbunan. Pertanyaannya untuk Manajemen Pertamina: Kalian ini dibodohi oleh sindikat ini, atau oknum di dalam Pertamina memang ikut menikmati hasil rampokannya?” tanya Andrew dengan nada menohok.

Menutup rilisnya, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan desakan mutlak:

  1. Mendukung penuh dan mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus mark-up lahan Kumpeh, serta menyeret oknum Kades “R” dan panitia pengadaan lahan Pertamina.
  2. Meminta Gakkum KLHK turun tangan menindak aktivitas penambangan tanah ilegal (Galian C) yang menyuplai wellpad Kumpeh.
  3. Mendesak Pertamina Pusat mengaudit total seluruh proyek yang dipegang oleh afiliasi JW dan F, serta membatalkan tender yang saat ini sedang mereka incar.

 

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman -Habib Syukri

 

DISCLAIMER DAN PERNYATAAN SIKAP HUKUM PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

  1. Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh narasi, angka, inisial tokoh (“JW”, “Pndi”, “R”), dan nama entitas korporasi (PT DM, PT JPP, PT RAJ) yang tercantum dalam rilis berita ini merupakan dugaan awal yang disusun berdasarkan aduan masyarakat, analisis dokumen pengadaan, serta pemetaan jejak digital (Open Source Intelligence). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. secara tegas mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga dikeluarkannya hasil audit forensik, putusan KPPU, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Fungsi Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat: Publikasi ini diterbitkan murni sebagai manifestasi peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana dijamin dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bertindak independen tanpa afiliasi politik atau motif persaingan usaha.
  3. Peringatan Anti-Kriminalisasi (Anti-SLAPP): Rilis ini adalah bentuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Segala bentuk upaya pembungkaman partisipasi publik atau ancaman kriminalisasi (termasuk penggunaan delik pencemaran nama baik pada UU ITE) terhadap Perkumpulan L.I.M.B.A.H., akan kami kategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan kami lawan secara hukum serta dilaporkan kepada aparat pengawas hak asasi manusia.
  4. Ruang Klarifikasi Berimbang (Hak Jawab): Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi dan kaidah jurnalistik, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan redaksi www.portallimbah.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, manajemen perusahaan terkait, maupun individu yang disebutkan dalam inisial untuk memberikan bantahan, klarifikasi data, atau hak jawab secara resmi dan tertulis.
  5. Desakan Penyelidikan, Bukan Vonis Publik: Substansi dari rilis ini bukan untuk menghakimi atau menjatuhkan vonis pidana secara sepihak (trial by press), melainkan sebagai desakan resmi kepada otoritas penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Jambi, KPPU Wilayah II, Gakkum KLHK, dan Kepolisian) agar segera melakukan penyidikan, penggeledahan data, dan audit secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here