SIARAN PERS / KAJIAN HUKUM PUBLIK

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi

Ruang publik dan demokrasi digital di Provinsi Jambi saat ini menghadapi degradasi etika yang kritis. Maraknya oknum yang memanipulasi foto figur publik dengan menyematkan elemen visual yang merendahkan martabat—serta membumbuhinya dengan narasi tuduhan kejahatan tanpa dasar putusan pengadilan—merupakan perusakan tatanan hukum yang nyata. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi, sebagai organisasi pemantau (observing watchdog) yang berfokus menyoroti analisis dan kepatuhan hukum, memandang fenomena ini bukan lagi ranah kebebasan berekspresi, melainkan murni kejahatan siber yang brutal.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., menegaskan bahwa setiap individu berhak mengkritik kebijakan secara konstitusional, namun membungkus fitnah dan rekayasa gambar dengan jubah “jurnalis” atau “aktivis” adalah bentuk penyalahgunaan profesi yang mengoyak hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat tidak pernah dirancang untuk melindungi pelaku pembunuhan karakter (character assassination).

Guna memberikan edukasi dan advokasi yang akurat kepada publik, berikut adalah pembedahan tuntas mengenai jerat hukum mematikan yang menanti para pembuat dan penyebar rekayasa visual manipulatif:

  1. Gugurnya Hak Imunitas Jurnalistik dan Pelanggaran Etika Pers

Banyak pelaku manipulasi gambar berlindung di balik klaim sebagai insan pers. Faktanya, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 secara tegas memutus celah tersebut.

  • Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan atau rekayasa digital diharamkan jika didasari iktikad buruk, serta dilarang memuat hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
  • Perusahaan pers atau oknum pembuat diwajibkan memberi keterangan/pelabelan pada karya visual rekayasa.
  • Personalisasi manusia (avatar/rekayasa wajah) yang menyerupai figur tertentu wajib mendapatkan persetujuan langsung dari yang bersangkutan. Tanpa adanya persetujuan dan iktikad baik, karya tersebut otomatis kehilangan status jurnalistiknya dan murni menjadi objek pidana umum.
  1. Jerat Pidana Penyerangan Kehormatan dan Fitnah (UU ITE 2024)

Menuduhkan tindak kejahatan (seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang) kepada seseorang melalui gambar rekayasa sebelum adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan melawan hukum.

  • Berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Sistem Elektronik agar diketahui umum.
  • Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Apabila tuduhan yang disebarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan fakta, pelaku terjerat kualifikasi fitnah dengan hukuman yang dilipatgandakan menjadi penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Eksploitasi Data Biometrik Tanpa Hak (UU PDP No. 27/2022)

Anatomi wajah manusia merupakan Data Pribadi yang dilindungi secara absolut oleh negara. Mengunduh foto wajah seseorang dan mengeditnya untuk kampanye negatif merupakan pelanggaran fatal.

  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran ini diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  • Setiap orang dilarang menggunakan Data Pribadi orang lain secara melawan hukum. Hukuman untuk eksploitasi ini adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  1. Pelanggaran Hak Potret (UU Hak Cipta No. 28/2014)

Bila gambar manipulatif tersebut didistribusikan dalam bentuk pamflet digital, iklan, atau kampanye yang meraup atensi komersial (termasuk engagement akun), pelaku menabrak rezim Hak Cipta.

  • Setiap orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret untuk kepentingan reklame/periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret.
  • Sanksi atas pelanggaran Hak Potret ini adalah pidana denda yang memiskinkan, yakni paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dikeluarkan oleh: Dewan Pengurus Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Alamat Sekretariat: Jl. Sentot Alibasya, Lrg. Mesjid, RT.37, No.01, Kel. Payo Selincah, Kec. Paal Merah, Kota Jambi.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

Pernyataan Sikap dan Tindak Lanjut Hukum: Menjaga Marwah Demokrasi dari Pembajak Profesi

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi berdiri di garda terdepan dalam mendukung tegaknya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan gerakan aktivisme yang murni. Jurnalis sejati bekerja di bawah sumpah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjunjung tinggi verifikasi, menyajikan fakta (cover both sides), dan mengedepankan kepentingan publik. Begitu pula dengan aktivis tulen; mereka turun ke jalan dan mengkritik kebijakan berbekal data investigatif, kajian akademis, serta niat tulus menyuarakan jeritan rakyat yang terpinggirkan. Profesi mulia ini adalah pilar keempat demokrasi (moral force) yang dilindungi secara absolut oleh konstitusi.

Namun, kami mengutuk keras dan menolak segala bentuk vandalisme digital yang dilakukan oleh “oknum nakal” atau “penumpang gelap” yang membajak label jurnalis maupun aktivis demi kepentingan pribadi, pragmatisme politik, atau bahkan motif pemerasan. Memanipulasi foto figur publik dengan wujud iblis atau tikus, lalu membumbuhinya dengan vonis sepihak sebelum adanya putusan pengadilan, BUKANLAH kerja jurnalistik, BUKAN pula bagian dari kebebasan berpendapat.

Tindakan tersebut adalah kepengecutan intelektual dan kejahatan siber murni yang telah merendahkan dan melecehkan marwah profesi jurnalis serta aktivis di mata hukum dan masyarakat. Ketika disinformasi dan fitnah visual dibungkus dengan narasi “berita” atau “seruan aksi”, hal tersebut merusak trust (kepercayaan) publik terhadap perjuangan masyarakat sipil yang sesungguhnya. Jangan sampai kritik keras dan objektif yang dibangun susah payah oleh aktivis dan jurnalis sungguhan, menjadi tercemar dan kehilangan taringnya hanya karena ulah segelintir oportunis yang menjadikan ruang siber sebagai panggung teater fitnah.

Oleh karena itu, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi mengeluarkan pernyataan sikap dan tindak lanjut hukum sebagai berikut:

  1. Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, di bawah kepemimpinan Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk tidak ragu memproses hukum para pembuat dan penyebar rekayasa visual ini secara tegas. Gunakan instrumen UU ITE Revisi 2024 (Pasal Penyerangan Kehormatan) dan UU Pelindungan Data Pribadi secara maksimal. Klaim sebagai “pers” atau “LSM” dari pihak yang tidak terverifikasi atau melanggar etika fatal tidak boleh menghentikan proses pidana. Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan provokator digital.

  1. Pembersihan Ekosistem Pers dan LSM di Jambi

Kami mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis yang sah (seperti PWI, AJI, IJTI), serta aliansi masyarakat sipil di Provinsi Jambi untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mengisolasi oknum-oknum “bodong”. Kita harus memisahkan gandum dari lalang; menyingkirkan mereka yang mencatut nama pers dan LSM hanya untuk mendistribusikan hoaks, memanipulasi emosi publik, atau melakukan character assassination (pembunuhan karakter).

  1. Advokasi bagi Korban Fitnah Visual

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. siap memberikan dukungan kajian hukum kepada pihak-pihak—baik pejabat publik maupun warga sipil—yang menjadi korban perusakan martabat melalui rekayasa visual. Kami mendorong agar setiap korban tidak diam, melainkan proaktif menggunakan hak aduannya agar pelaku pembunuhan karakter ini terseret ke meja hijau dan menanggung konsekuensi denda miliaran rupiah serta kurungan penjara.

Kritik adalah oksigen bagi demokrasi, tetapi fitnah dan rekayasa manipulatif adalah racun yang mematikannya. Ruang siber Jambi harus segera dibersihkan dari para predator digital yang bersembunyi di balik jubah pahlawan rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here