JAMBI, 21.09.2026 – Birokrasi olahraga di Provinsi Jambi rupanya memiliki keajaiban tersendiri. Sebuah proyek fisik rehabilitasi gedung milik pemerintah yang diklaim memakan waktu 90 hari, ternyata bisa mendadak “libur” dan steril dari pekerja konstruksi hanya dalam semalam. Syaratnya cuma satu: penyelenggara acaranya harus punya pangkat dan jabatan.

Hal inilah yang tengah menjadi sorotan tajam dan memicu kemuakan publik. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Provinsi Jambi Nomor B-400.4.11.3 249/DPUTR-6/IX/2026, GOR Kota Baru Jambi resmi ditutup total untuk seluruh kegiatan sejak 8 September hingga 6 Desember 2026. Alasan resminya sangat tegas: ada pengerjaan rehab bangunan fisik yang tidak memungkinkan gedung dikelola oleh Dispora.

Namun, ketegasan surat tersebut rupanya hanya berlaku untuk rakyat biasa dan atlet daerah. Buktinya, agenda “OPEN TURNAMEN IPSI CUP V 2026” yang merupakan wadah pembinaan pesilat lokal, terpaksa harus terusir dan memindahkan acaranya ke Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi pada 30 September hingga 1 November 2026. Panitia IPSI yang sudah mengajukan izin dari jauh hari ditolak mentah-mentah dengan tameng surat edaran DPUTR tersebut.

Ajaibnya, di tengah masa “lockdown” GOR yang katanya sedang direnovasi itu, sebuah acara bertajuk “KAPOLDA FIGHTER MATCH” justru dengan gagah mencantumkan GOR Kota Jambi sebagai lokasi pertandingan pada tanggal 3 Oktober 2026. Tanggal ini berada persis di tengah-tengah masa larangan penggunaan GOR. Publik pun bertanya-tanya, apakah material proyek dan debu konstruksi mendadak menyingkir sendiri jika menyambut acara pejabat?

Ketua Cabang Olahraga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Jambi, Alion Meisen, mengutuk keras standar ganda dan diskriminasi birokrasi yang sangat memalukan ini. Ia menilai, kejadian ini adalah puncak gunung es dari arogansi kekuasaan yang merusak tatanan olahraga di Jambi.

“Masyarakat dan para pelaku olahraga sudah jijik dan muak dengan perlakuan spesial seperti ini! Kami dari IPSI sudah mengajukan penggunaan GOR dari beberapa bulan lalu, tapi ditolak dengan alasan perbaikan. Tiba-tiba Kapolda Cup bisa menggunakan fasilitas yang sama di masa penutupan? Ini sungguh ironi yang melukai hati para atlet yang berjuang untuk daerah. Aturan macam apa yang bisa ditekuk-tekuk sesuai pangkat di pundak?” kecam Alion Meisen dengan nada tinggi.

Lebih jauh, Alion menyoroti benang merah fenomena dominasi institusi kepolisian dalam ranah olahraga di Jambi yang dinilai semakin arogan dan sesuka hati.

“Ini bukan kebetulan. Mari kita lihat, Ketua KONI Provinsi Jambi saat ini juga dijabat oleh seorang oknum Polisi aktif, padahal secara aturan perundang-undangan olahraga hal tersebut jelas menabrak aturan rangkap jabatan. Sekarang, pimpinan mereka, Kapolda, menggelar acara dengan menabrak aturan penutupan GOR yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Apakah ini gambaran institusi Polisi di Jambi saat ini? Merasa hebat, arogan, dan kebal dari etika kepatutan publik?” tegasnya.

Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam sekadar urusan pinjam gedung ini telah memantik kemarahan akar rumput. Mengingat kentalnya aroma diskriminasi yang dipertontonkan secara vulgar oleh Dispora dan DPUTR Provinsi Jambi, IPSI Kota Jambi tidak akan tinggal diam.

“Kami tidak akan membiarkan kezaliman administratif ini lewat begitu saja. Dalam waktu dekat, saya akan mengerahkan anak-anak silat se-Kota Jambi untuk menggeruduk dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dispora Provinsi dan DPUTR Provinsi Jambi. Kami akan meminta mereka menjelaskan langsung di hadapan para atlet, sihir apa yang dipakai hingga proyek rehab bisa berhenti sehari demi acara Polisi, sementara atlet silat dibiarkan luntang-lantung mencari lapangan!” pungkas Alion Meisen memberikan ultimatum keras.

Rakyat kini menunggu, apakah surat edaran pemerintah masih memiliki wibawa, atau memang hanya sekadar kertas bungkus gorengan jika sudah berhadapan dengan seragam aparat.

Penulis : Alion Meisen – Habib Syukri

 

 

Disclaimer Redaksi:

Artikel ini disusun berdasarkan analisis komparatif atas dokumen surat edaran resmi pemerintah, materi promosi acara publik, serta pernyataan langsung dari narasumber yang memiliki kapasitas dan legalitas di bidangnya. Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial, transparansi, dan pengawasan terhadap tata kelola fasilitas publik.

Seluruh opini, kritik, dan pernyataan bernada keras di dalam naskah ini merupakan kutipan langsung dari narasumber terkait, yang mewakili keresahan komunitas olahraga di akar rumput. Tanggung jawab atas isi pernyataan tersebut sepenuhnya berada pada narasumber.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides). Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan—khususnya Dispora Provinsi Jambi, DPUTR Provinsi Jambi, jajaran panitia penyelenggara, maupun institusi terkait—untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi atau data sanggahan resmi yang dikirimkan ke kontak redaksi akan kami tayangkan secara proporsional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here