Oleh: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Jika seorang maling ayam atau pencuri jemuran bisa ditangkap, diborgol, dan dipamerkan di depan konferensi pers dalam hitungan hari, pertanyaannya: Mengapa aktor intelektual di balik perampokan terstruktur senilai Rp28 Miliar masih bisa bernapas lega dan berlindung di balik meja birokrasi?

Kasus mega-skandal percaloan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Jambi bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah tragedi sistemik. Slogan “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta klaim “Lulus Murni” yang selalu digaungkan para petinggi Polri, kini terasa tak lebih dari sekadar dongeng pengantar tidur di siang bolong.

Kami dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menolak untuk diam. Kami menyoroti adanya “Konspirasi Keheningan” (Silence Conspiracy) dalam penanganan kasus ini. Menjadikan dua oknum bintara (Briptu MD dan Bripda Y) sebagai tumbal pemecatan, sementara dugaan keterlibatan Perwira Menengah (Kombes) seolah tak tersentuh, adalah bukti nyata bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Air Mata di Balik Ambisi Rp1 Miliar

Publik tidak boleh hanya disuguhi deretan angka puluhan miliar. Mari kita lihat ke akar rumput, ke ruang-ruang gelap di mana ketidakadilan ini bermula.

Di antara 26 lebih korban yang terjerat, ada keluarga-keluarga yang harus menelan pil pahit. Demi sebuah janji manis “kuota khusus” dan seragam cokelat untuk sang anak, ada orang tua yang menangis diam-diam karena harus menggadaikan sertifikat tanah warisan. Ada yang terpaksa menjual kebun satu-satunya, bahkan ada yang nekat meminjam kepada rentenir demi melunasi setoran Rp800 juta hingga Rp1 Miliar.

Mereka adalah rakyat kecil yang diperas oleh sebuah ekosistem korup yang mendarah daging. Uang mereka dihisap, masa depan anak mereka dipermainkan, dan kini, ketika kasus ini meledak, harapan agar uang itu kembali seolah buntu karena polisi enggan menerapkan pasal pencucian uang (TPPU).

Somasi Terbuka: Menggugat “Jeruk Makan Jeruk”

Rakyat sudah muak dengan skema pengusutan “jeruk makan jeruk”. Oleh karena itu, melalui rilis ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi melayangkan Somasi Terbuka Publik kepada:

  1. Mabes Polri dan Kompolnas: Untuk segera mengambil alih kasus ini dari tangan daerah demi menghindari konflik kepentingan.
  2. KPK dan PPATK: Untuk segera turun gunung membekukan rekening, melacak aliran dana ke atasan, dan membedah LHKPN para perwira yang diduga terlibat.

Uang Rp28 miliar tidak mungkin mengendap di kantong bintara. Uang itu mengalir, dicuci, dan diubah menjadi aset mewah. Tanpa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengusutan ini hanyalah panggung sandiwara.

Senjata Rakyat: Saatnya Melawan dan Melapor!

Bagi Anda masyarakat yang selama ini diam karena takut diintimidasi, ketahuilah bahwa negara dan undang-undang berdiri di belakang Anda. Anda berdaulat secara hukum untuk membongkar kejahatan ini. Berikut adalah “senjata pamungkas” kita bersama:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 (TPPU):

Jika Anda melihat ada oknum yang tiba-tiba bergaya hidup mewah, membeli mobil, atau tanah tak lama setelah musim rekrutmen Polri, Anda berhak melaporkannya. Uang suap Casis adalah uang haram, dan menyembunyikannya adalah kejahatan.

: Anda takut diancam? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwajibkan oleh negara untuk memberikan perlindungan fisik dan hukum bagi pelapor. Anda tidak akan berjuang sendirian.

  • Hadiah dari Negara (PP No. 43 Tahun 2018):

Pemerintah secara eksplisit menjamin hak masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi (termasuk suap rekrutmen). Bahkan, peraturan ini menjanjikan premi atau hadiah berupa uang tunai hingga Rp200 Juta bagi pelapor yang laporannya terbukti mengungkap tindak pidana korupsi. Melaporkan koruptor bukan hanya tugas mulia, tapi juga hak yang dihargai negara!

Panggilan Aksi (Call to Action)

Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton yang pasrah. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga korban, bahkan anggota Polri berpangkat rendah yang nuraninya masih bersih, untuk merapatkan barisan.

Jangan biarkan institusi negara berubah menjadi pasar gelap jual-beli jabatan. Mari kumpulkan bukti, rekam setiap percakapan mencurigakan, dan laporkan secara kolektif. Jika mereka bisa berkonspirasi untuk merampok rakyat, maka rakyat juga bisa bersatu untuk meruntuhkan tembok impunitas mereka.

Keadilan tidak pernah diberikan secara cuma-cuma; keadilan harus direbut!

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Habib Syukri

 

PENGUMUMAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER)

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Seluruh uraian, inisial nama, maupun penyebutan jabatan/institusi dalam rilis/artikel ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua dugaan tindak pidana yang disebutkan tetap berstatus sebagai “dugaan” hingga dibuktikan sebaliknya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Itikad Baik dan Kepentingan Publik (Public Interest) Publikasi ini dibuat dengan itikad baik (good faith) murni demi kepentingan umum, edukasi publik, serta bentuk nyata Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan secara sah oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Tidak ada niat jahat (mens rea) dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi untuk menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik individu tertentu, maupun menyebarkan berita bohong (hoaks).
  3. Perlindungan Konstitusional dan Kebebasan Pers Sebagai produk advokasi dan jurnalistik yang diterbitkan melalui portallimbah.id, materi ini dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan hak kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Setiap upaya pembungkaman, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap rilis ini akan dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.
  4. Sumber Informasi Transparan Informasi yang disajikan disarikan dari keterangan kuasa hukum korban, data pengaduan masyarakat, serta fakta-fakta yang telah beredar di ruang publik dan media massa. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. berhak merahasiakan identitas narasumber (korban/pelapor) berdasarkan Hak Tolak yang dilindungi Undang-Undang demi keselamatan nyawa dan privasi mereka sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  5. Hak Jawab dan Koreksi Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi dan Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan, merasa keberatan, atau ingin memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui kontak resmi lembaga atau redaksi kami untuk diterbitkan secara proporsional.

Dikeluarkan oleh:

Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here