JAMBI, 15.09.2026 — Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi kembali menegaskan khittah perjuangannya sebagai garda terdepan penjaga moral umat di Bumi Tanah Pilih Pesako Betuah. Melalui Surat Somasi Terbuka Nomor 007/SOMASI-FPI/JBI/IX/2026, FPI Kota Jambi secara resmi melayangkan peringatan keras terkait rencana Grand Opening tempat hiburan malam “Andrew’s Party Mart” di Komplek Transmart, Jambi Selatan.
Meski bersikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk indikasi kemaksiatan dan peredaran minuman keras (miras), FPI Kota Jambi tetap mengedepankan adab dan penghormatan kepada institusi negara. Organisasi Islam ini justru menaruh harapan besar dan menantang ketegasan Walikota Jambi dan Kapolresta Jambi untuk membuktikan tajamnya hukum pemerintah daerah kepada pengusaha hiburan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Jambi, Ust. Arizal Hikmah, menegaskan bahwa pihaknya melemparkan bola panas ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang. Menurutnya, umat Islam saat ini sedang menguji dan menanti keseriusan Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara adil.
“Kami, FPI Kota Jambi, menaruh rasa hormat yang tinggi kepada Bapak Walikota dan Bapak Kapolresta. Kami yakin beliau-beliau adalah pemimpin yang memiliki ghirah (kepedulian) terhadap moral generasi muda Jambi. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan siap mengawal aparat untuk bertindak tegas membongkar kelengkapan izin tempat tersebut. Jangan sampai wibawa negara diremehkan oleh pengusaha hiburan,” tegas Ust. Arizal Hikmah dalam pernyataan resminya.
Desak Transparansi Izin, Siap Kawal Penyegelan di Lapangan
Dalam somasi terbuka yang memberikan tenggat waktu 1×24 jam tersebut, FPI Kota Jambi mendesak transparansi tiga perizinan mutlak:
- SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Memastikan tidak ada peredaran miras ilegal.
- Sertifikat Standar Usaha Pariwisata & Izin Lingkungan (SPPL / UKL-UPL): Memastikan tidak ada gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
- Izin Keramaian Kepolisian: Mengingat acara tersebut berpotensi memicu kerumunan besar.
FPI Kota Jambi menyatakan, jika perizinan tersebut tidak lengkap, maka operasional tempat itu adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebagai bentuk pengawasan umat dan pelaksanaan kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran), ratusan massa dan Laskar FPI Kota Jambi dipastikan akan tetap turun dan hadir pada malam pembukaan acara tersebut.
Namun, kehadiran FPI dipastikan bukan untuk berhadapan dengan aparat negara. Sebaliknya, FPI justru mendesak agar Walikota, Satpol PP, dan Polresta Jambi WAJIB HADIR di titik lokasi secara bersama-sama.
“Laskar kami akan turun. Saat kami hadir, kami berharap Bapak Walikota dan Bapak Kapolresta sudah berada di sana untuk secara resmi membatalkan dan menyegel acara ilegal tersebut demi hukum. Kami serahkan eksekusinya kepada negara. Umat dan ulama akan berdiri di belakang aparat yang berani menyegel kemaksiatan. Namun, jika aparat absen dan terkesan membiarkan, maka jangan salahkan jika umat yang akan mengambil alih tanggung jawab penegakan ketertiban moral tersebut,” tutup Ust. Arizal dengan nada tegas.
Peringatan terbuka ini menjadi ujian nyata bagi Forkopimda Kota Jambi. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemkot dan Polresta Jambi: Berpihak pada aturan hukum dan suara umat, atau tunduk pada kepentingan bisnis hiburan malam.
Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman





