JAMBI, 15 September 2026 – Praktik kotor di balik meja birokrasi perizinan kembali menjadi sorotan tajam. Janji tentang pelayanan publik yang bersih di Kota Jambi perlahan terkoyak oleh temuan aroma tak sedap terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerbitan izin rumah ibadah.

Tim Investigasi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi menabuh genderang pengawasan terhadap praktik lancung ini. Kali ini, fokus investigasi membidik skandal “Kantong Plastik Hitam” yang disinyalir berisi uang ratusan juta rupiah dari sejumlah rumah ibadah di wilayah Thehok, Simpang Rimbo, Simpang Surya, dan beberapa titik lainnya.

Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Iwan Minyak, yang kini mengawal jalannya pembongkaran kasus ini, menegaskan bahwa timnya telah memegang alur transaksi dan kesaksian kunci. Sorotan tajam saat ini diarahkan kepada satu aktor sentral, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di Kesbangpol Kota Jambi berinisial ‘BH’.

Oknum ‘BH’, yang kabarnya kini telah berpindah tugas dan menduduki kursi strategis di salah satu instansi penegak aturan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, diduga kuat menjadi operator lapangan dalam memuluskan ataupun menjegal izin rumah ibadah demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“Seseorang mungkin bisa berganti seragam, pindah kantor, dan menduduki jabatan baru. Tapi jejak digital, kesaksian korban, dan rekam jejak masa lalunya tidak akan pernah bisa dihapus. Kami mengingatkan oknum ‘BH’ agar bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengetahui persis dugaan alur pemerasan dan penerimaan ‘fee’ perizinan tersebut,” ungkap Iwan Minyak dengan nada tajam.

Peringatan Keras untuk Ruang Kaban Kesbangpol

Lebih jauh, Iwan Minyak memberikan warning keras bahwa skandal ini tidak berhenti pada sosok ‘BH’ semata. Temuan investigasi L.I.M.B.A.H. mengindikasikan adanya aliran dana terstruktur yang bermuara di satu ruangan sakral.

Berdasarkan data dan kesaksian yang dikumpulkan, penyerahan “upeti pelicin” bernilai ratusan juta rupiah yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam tersebut diduga kuat tidak dieksekusi di luar, melainkan diserahkan langsung di dalam ruangan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Jambi pada masa itu.

“Kepada pucuk pimpinan Kesbangpol Kota Jambi pada masa itu, kami sarankan untuk bersiap memberikan keterangan kepada aparat. Kami sedang menyusun puzzle yang menceritakan rahasia apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruangan Anda. Cerita tentang kantong plastik hitam dari Simpang Rimbo, Simpang Surya, dan Thehok itu sudah ada di tangan kami, dan sebentar lagi akan kami buka terang benderang ke hadapan publik dan penegak hukum,” tegas Iwan.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa ruang toleransi beragama di Kota Jambi tidak boleh dijadikan ladang transaksional oleh oknum birokrat. Saat ini, seluruh bukti petunjuk, kronologi penyerahan, hingga jejak komunikasi pihak-pihak yang terlibat sedang difinalisasi untuk segera diserahkan ke meja aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Rilis hari ini adalah langkah awal pembuka tabir. Rangkaian bukti sudah terkunci rapat di tangan kami. Tinggal menunggu waktu hingga proses hukum ini berjalan dan menyeret mereka yang mengkhianati amanah publik,” pungkas Iwan Minyak.

Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

Iwan Minyak (0821.7124.2918)

 

DISCLAIMER HUKUM DAN PERNYATAAN REDAKSI

  • Produk Jurnalistik Sah dan Dilindungi Undang-Undang: Laporan investigasi ini diterbitkan di bawah naungan jaringan media resmi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi (termasuk portallimbah.id) dan disusun dengan mematuhi standar kompetensi wartawan serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa atau keberatan atas pemberitaan ini wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi, inisial, temuan, dan kronologi yang dipublikasikan dalam rilis ini merupakan hasil penelusuran data, dokumen, dan kesaksian lapangan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran administrasi dan/atau hukum. Seluruh pihak yang disebutkan identitas maupun inisialnya tetap dianggap TIDAK BERSALAH sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Hak Jawab dan Hak Koreksi: Redaksi menjunjung tinggi prinsip perimbangan berita (cover both sides). Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, pihak yang disebutkan inisialnya, maupun institusi terkait untuk memberikan sanggahan, klarifikasi, atau Hak Jawab secara resmi. Hak Jawab akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perlindungan Alat Bukti dan Hak Tolak: Redaksi memiliki Hak Tolak untuk merahasiakan identitas pelapor/narasumber (whistleblower) demi keselamatan yang bersangkutan. Seluruh dokumen fisik pendukung, bukti tanda tangan, serta jejak komunikasi digital telah diamankan secara institusional dan hanya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan BPK) untuk keperluan penyelidikan hukum (pro-justitia).
  • Kontrol Sosial & Bebas Sentimen Pribadi: Investigasi ini murni merupakan wujud peran serta masyarakat sipil dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Rilis ini tidak memuat unsur ujaran kebencian, sentimen SARA, maupun serangan terhadap privasi/kehormatan pribadi di luar kapasitas fungsional yang bersangkutan sebagai pejabat atau pelayan publik.
  • Pelepasan Tanggung Jawab (Exclusion of Liability): Redaksi tidak bertanggung jawab atas modifikasi, penyalahgunaan narasi, manipulasi gambar, atau distribusi ulang oleh pihak ketiga (netizen/akun anonim) di luar platform resmi kami yang secara mandiri melanggar hukum atau UU ITE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here