TERASJAMBI.COM | JAMBI — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial J di Kota Jambi dipertanyakan. Hampir satu bulan setelah peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Empat Jelutung, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui merupakan purnawirawan perwira menengah Polri berinisial Kombes Pol. (Purn) MT. Status tersebut kemudian menjadi sorotan karena korban menilai proses hukum seharusnya berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.

Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan bermula dari percekcokan verbal di sebuah warung kopi. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan J mengalami patah tulang pada bagian tangan.

Akibat luka tersebut, korban disebut harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.

“Jangankan ditahan, dipanggil pun belum pelakunya,” kata J saat menyampaikan keluhannya terkait perkembangan laporan tersebut.

Korban mempertanyakan sikap penyidik Polresta Jambi yang dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang tegas terhadap laporan yang telah dibuat.

Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan dan pembuktian ditemukan unsur kesengajaan untuk memberikan luka berat, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 354 KUHP, yang memiliki ancaman pidana lebih berat.

Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang diperoleh.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian karena korban merupakan penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan atas perlindungan dan perlakuan yang setara, termasuk dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Dari sisi prinsip hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, korban berharap status terduga pelaku sebagai purnawirawan anggota Polri tidak memengaruhi proses penanganan perkara.

Publik juga menunggu transparansi Polresta Jambi dalam menjelaskan sejauh mana laporan tersebut telah ditangani, termasuk langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi dan Kombes Pol. (Purn) MT belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun tudingan lambannya penanganan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

_REDAKSI TERASJAMBI.COM_

Disclaimer Legal:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Penyebutan dugaan tindak pidana tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa seseorang telah bersalah. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menghormati hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak.

Kebijakan Redaksi:

Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan terverifikasi. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Redaksi tidak memihak dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here